Semarang: Sebanyak 20 narapidana beragama Hindu yang menghuni di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin mengatakan tidak ada napi yang langsung bebas usai mendapat pengurangan masa hukuman.
"Setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman," kata Yuspahrudin di Semarang, Rabu, 2 Maret 2022.
Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 30 hingga 60 hari. Menurut dia, terdapat 11 narapidana yang memperoleh remisi 30 hari, 4 napi memperoleh pengurangan 45 hari, dan 5 napi memperoleh pengurangan 60 hari.
Baca: 2 Tahun Absen karena Pandemi, Umat Hindu di Belitung Kembali Gelar Pawai Ogoh-Ogoh
Sementara jika dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.
20 napi penerima remisi Hari Raya Nyepi tersebut tersebar di 6 lapas dan rutan. Masing-masing Lapas Kelas I Semarang, Lapas Sragen, Lapas Brebes, Lapas Besi, Kembang Kuning, dan Permisan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Para napi penganut agama Hindu ini, lanjut dia, sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi, menurut dia, bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan. Namun juga sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik.
Semarang: Sebanyak 20 narapidana beragama Hindu yang menghuni di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka memperingati
Hari Raya Nyepi.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin mengatakan tidak ada napi yang langsung bebas usai mendapat pengurangan masa hukuman.
"Setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman," kata Yuspahrudin di Semarang, Rabu, 2 Maret 2022.
Ia menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 30 hingga 60 hari. Menurut dia, terdapat 11 narapidana yang memperoleh remisi 30 hari, 4 napi memperoleh pengurangan 45 hari, dan 5 napi memperoleh pengurangan 60 hari.
Baca: 2 Tahun Absen karena Pandemi, Umat Hindu di Belitung Kembali Gelar Pawai Ogoh-Ogoh
Sementara jika dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.
20 napi penerima remisi Hari Raya Nyepi tersebut tersebar di 6 lapas dan rutan. Masing-masing Lapas Kelas I Semarang, Lapas Sragen, Lapas Brebes, Lapas Besi, Kembang Kuning, dan Permisan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Para napi penganut agama Hindu ini, lanjut dia, sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi, menurut dia, bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan. Namun juga sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)