Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Dewi Vironica. ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Dewi Vironica. ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo

Pemkab Probolinggo Batasi Kegiatan Warga saat PPKM Level 3

Antara • 02 Maret 2022 16:34
Probolinggo: Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membatasi sejumlah kegiatan saat daerah setempat masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
 
Sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 28 Pebruari 2022, maka Kabupaten Probolinggo masuk PPKM Level 3.
 
"Probolinggo naik ke level 3 karena capaian vaksinasi dosis 2 untuk lansia memang belum mencapai 50 persen. Saat ini masih 48 persen dan itu yang mengurangi nilai. Selain itu, kami tidak mencapai target tracing 1 banding 15 kontak erat," kata Juru bicara Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Probolinggo, Dewi Vironica, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca: Angka Kasus Covid-19 di Solo Mulai Menurun
 
Dia menjelaskan penetapan PPKM level itu mengacu kepada beberapa indikator yakni berkaitan dengan capaian vaksinasi dosis 2 umum dan lansia, jumlah tracing serta angka rata-rata terkonfirmasi positif covid-19.
 
"Semakin tingginya angka positivity rate di Kabupaten Probolinggo karena kalau dilihat beberapa hari terakhir, jumlah kasus positif memang meningkat 60 hingga 70 kasus. Semoga ke depan harapannya kasus positif bisa turun dan terus melandai," jelasnya.
 
Sementara untuk pembatasan PPKM Level 3 harus mengikuti aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 tahun 2022 misalnya untuk tempat makan dan supermarket ada pembatasan waktu dan kapasitas.
 
"Kalau dulu level 2 sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen dan sekarang saat masuk level 3 maka sudah dibatasi menjadi 50 persen," ungkapnya.
 
Untuk aktivitas masyarakat terkait dengan pariwisata, keagamaan dan kebudayaan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia, sedangkan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
 
Untuk bisa kembali ke level 2, lanjut dia, vaksinasi untuk dosis umum harus mencapai 60 persen dan lansia mencapai 50 persen, selanjutnya kalau untuk target tracing 1 orang positif harus dilacak dan diperiksa PCR kontak eratnya minimal 15 orang.
 
"Untuk positivity rate itu tidak boleh lebih dari 5 persen dari jumlah penduduk dan angka kematian. Namun selama bulan Pebruari 2022 tercatat ada tambahan 22 kasus kematian," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan