Garut: Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat, menangkap tiga pekerja seks komersial (PSK) online yang telah melayani lelaki hidung belang di kawasan objek Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis malam, 30 Desember 2021. Polisi juga menangkap dua orang diduga sebagai muncikari.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat. Para tim Sancang langsung melakukan penyelidikan dan setelah diperiksa menangkap dua orang tersangka berinisial YR dan FF.
"Kedua tersangka sebagai muncikari tersebut menyediakan layanan (seks) menggunakan aplikasi michat dan menawarkan PSK kepada para pengunjung di objek wisata Cipanas dan mengamankan tiga orang yang ditampungnya di salah satu hotel di kawasan Cipanas," kata Wirdhanto dalam keterangan pers, Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca: Disiplin Prokes Warga Sikka Kunci Melawan Omicron
Dia mengatakan hasil pemeriksaan dua muncikari tersebut terungkap para PSK dijual sebesar Rp400 ribu hingga Rp800 ribu untuk layanan jangka pendek dan mereka seperti biasa melayani para tamu berkunjung ke kawasan objek wisata salah satunya hotel. Namun dari pengungkapan tersebut anggota menyita barang bukti mulai dari uang Rp1,46 juta, alat kontrasepsi, dan HP muncikari.
"Dari hasil penjualan PSK yang dilakukan oleh dua muncikari telah mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per transaksi tapi pengakuan sementara sudah beroperasi selama enam bulan.," ungkapnya.
Kedua muncikari telah ditahan dan dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dan Pasal 4 ayat 1 undang-undang ponografi dan pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan tiga PSK hanya saksi tapi Polres Garut akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk penyulihan.
Garut: Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat, menangkap tiga pekerja seks komersial (
PSK) online yang telah melayani lelaki hidung belang di kawasan objek Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis malam, 30 Desember 2021. Polisi juga menangkap dua orang diduga sebagai muncikari.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus prostitusi ini berawal dari informasi masyarakat. Para tim Sancang langsung melakukan penyelidikan dan setelah diperiksa menangkap dua orang tersangka berinisial YR dan FF.
"Kedua tersangka sebagai muncikari tersebut menyediakan layanan (seks) menggunakan aplikasi michat dan menawarkan PSK kepada para pengunjung di objek wisata Cipanas dan mengamankan tiga orang yang ditampungnya di salah satu hotel di kawasan Cipanas," kata Wirdhanto dalam keterangan pers, Sabtu, 1 Januari 2022.
Baca:
Disiplin Prokes Warga Sikka Kunci Melawan Omicron
Dia mengatakan hasil pemeriksaan dua muncikari tersebut terungkap para PSK dijual sebesar Rp400 ribu hingga Rp800 ribu untuk layanan jangka pendek dan mereka seperti biasa melayani para tamu berkunjung ke kawasan objek wisata salah satunya hotel. Namun dari pengungkapan tersebut anggota menyita barang bukti mulai dari uang Rp1,46 juta, alat kontrasepsi, dan HP muncikari.
"Dari hasil penjualan PSK yang dilakukan oleh dua muncikari telah mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per transaksi tapi pengakuan sementara sudah beroperasi selama enam bulan.," ungkapnya.
Kedua muncikari telah ditahan dan dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dan Pasal 4 ayat 1 undang-undang ponografi dan pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan tiga PSK hanya saksi tapi Polres Garut akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk penyulihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)