Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial GAW setelah dia selesai menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus skimming ATM di Lapas Kelas II B Singaraja.
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, Senin, 20 Juni 2022.
Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
GAW, yang kemudian diketahui bernama Gawel Amdeusz Wojcik, 38, telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
Baca juga: Polri Buru Otak Pembobol Rekening Nasabah Bank
WNA itu ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming atau pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu, 13 Juni 2022, dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan dia ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” jelasnya.
Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal
Polandia berinisial GAW setelah dia selesai menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus skimming ATM di Lapas Kelas II B Singaraja.
"WNA itu dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH714," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, Senin, 20 Juni 2022.
Nanang menyampaikan pesawat itu bakal mendarat di Berlin, Jerman, sehingga perjalanan ke Polandia dilanjutkan melalui jalur darat.
GAW, yang kemudian diketahui bernama Gawel Amdeusz Wojcik, 38, telah menjalani masa hukumannya selama 3 tahun di penjara setelah ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem.
“Yang bersangkutan adalah eks narapidana yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Nanang.
Baca juga:
Polri Buru Otak Pembobol Rekening Nasabah Bank
WNA itu ditangkap oleh kepolisian karena melakukan aksi skimming atau pencurian data pengguna ATM yang dilakukan untuk membobol rekening korban. Gawel terbukti melakukan skimming ATM di kawasan Candidasa, Karangasem.
Gawel telah dinyatakan bebas sejak Minggu, 13 Juni 2022, dan saat itu pihak Lapas Singaraja menyerahkan dia ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan Imigrasi tidak dapat langsung mendeportasi Gawel karena ada beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
“Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Anggiat.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan Gawel tidak hanya dideportasi, tetapi dia juga dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 6 bulan.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)