Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat memberi keterangan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat memberi keterangan kepada media di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Polisi Buru Sindikat Penyeleweng Pupuk Bersubsidi di Indramayu

Antara • 16 Februari 2022 17:34
Indramayu: Kapolres Indramayu, Jawa Barat AKBP M Lukman Syarif mengatakan akan terus mengejar para sindikat penyeleweng pupuk subsidi, karena sudah meresahkan para petani. Sindikat tersebut menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
 
"Ini masih perlu pendalaman, karena jangan sampai kasus ini berhenti di sini saja," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Ia mengatakan sindikat penyeleweng pupuk subsidi ini diindikasikan telah beraksi lama, untuk itu perlu adanya pendalaman agar kasus itu bisa diungkap sampai tuntas.

Karena, kata Lukman, seharusnya pupuk subsidi itu didapatkan para petani dengan harga yang murah. Namun mereka malah mengambil keuntungan berlebihan.
 
"Kita melaksanakan upaya pengungkapan pendistribusiannya," tuturnya.
 
Baca: Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Indramayu Terungkap
 
Lukman mengatakan polisi juga terus melakukan koordinasi dengan polres lainnya, karena sindikat penyeleweng pupuk subsidi ini dilakukan antardaerah.
 
"Tim masih melaksanakan koordinasi dengn beberapa polres, kita akan ungkap sampai tuntas. Karena ini hanya awalnya saja," ujarnya.
 
Lukman menambahkan sindikat penyeleweng pupuk subsidi ini mencari keuntungan cukup tinggi. setiap satu sak bisa mencapai Rp100-150 ribu.
 
Menurutnya untuk modus operandi yang dilakukan oleh sindikat penyeleweng pupuk subsidi di Indramayu yaitu dengan membeli pupuk subsidi dengan jumlah banyak di daerah lain.
 
"Kemudian diedarkan di Kabupaten Indramayu dengan harga di atas HET," katanya.
 
Saat ini Polres Indramayu telah menangkap 10 pelaku penyeleweng pupuk subsidi, dan mereka dikenakan tindak pidana ekonomi dengan ancaman kurungan penjara dua tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan