Kayu hasil ilegal logging di Kutai Kartanegara, Kaltim. Foto: Metro TV
Kayu hasil ilegal logging di Kutai Kartanegara, Kaltim. Foto: Metro TV

Polisi Bongkar Sindikat Pembalakan Liar Senilai Rp3 Miliar di Kukar, Kaltim

MetroTV • 04 Maret 2022 17:49
Kukar: Ditpolairud Polda Kalimantan Timur mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging di Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara. Nilai ratusan kayu yang disita ditaksir sebesar Rp3 miliar.
 
Pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi di daerah aliran Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu Kukar. Polisi mendapatkan 5 kapal ketinting tengah menarik rangkaian kayu. Lantaran mencurigakan petugas menghadang dan memeriksa lima orang pelaku.
 
Hasil pemeriksaan lanjutan, tim Polairud mendapati 5 perahu ketinting sedang membawa rangkaian kayu bulat yang didominasi jenis meranti berjumlah 250 batang. Saat ditangkap para pelaku mengklaim kayu yang dibawa sudah memiliki izin dan terdaftar di Dinas kehutanan.

"Di dalamnya ditemukan 28 batang diduga ilegal karena ada setempel dari Kehutanan, ini masih akan kita  konfirmasi ke Dinas Kehutanan, terkait izinnya. Namun untuk 222 kayu lainnya dipastikan illegal," ungkap Dirrektur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Baca: Warga Sepatan Kabupaten Tangerang Mengeluh Bau Limbah Oli di Sungai
 
Lebih lanjut, Tatar menjelaskan dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan upah Rp30 juta,  per kubiknya dijual Rp150 ribu. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka yang diduga sebagai otak kegiatan illegal ini.
 
"Kita masih menggali lebih lanjut, namun tersangka sementara kita tetapkan 1 orang, berinisial NF, yang  menyuruh dan memberikan upah kepada kelima orang itu. Sekarang sudah kita amankan." lanjut Tatar.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp2,5 Milliar. (Narendra Wisnu Karisma)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan