Jombang: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan telah menangkap dua orang terkait menghalangi proses penjemputan MSAT, tersangka pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.
"Ada dua orang kami amankan. Yang bersangkutan menghalangi proses penjemputan. Kalau ada yang menghalangi sudah pasti kami proses hukum," tegas Dirmanto dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut dia, saat ini tengah dilakukan negosiasi antara polisi penjemput dan pihak pondok pesantren. Dirmanto meminta semua pihak bersabar.
"Penanganan kasus sedang diproses mohon doa, mudah-mudahan hari ini kita bisa melakukan penjemputan. Kita tangkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Ponpes Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Dikepung
Kasus pencabulan oleh MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.
Jombang: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyatakan telah menangkap dua orang terkait menghalangi proses penjemputan MSAT, tersangka
pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.
"Ada dua orang kami amankan. Yang bersangkutan menghalangi proses penjemputan. Kalau ada yang menghalangi sudah pasti
kami proses hukum," tegas Dirmanto dalam Breaking News Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut dia, saat ini tengah dilakukan negosiasi antara polisi penjemput dan pihak pondok pesantren. Dirmanto meminta semua pihak bersabar.
"Penanganan kasus sedang diproses mohon doa, mudah-mudahan hari ini kita bisa melakukan penjemputan. Kita tangkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Baca juga:
Ponpes Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Dikepung
Kasus pencabulan oleh MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas
dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)