Sidoarjo: Pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijantopada sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Afandi saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis. Sebab, telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus.
Terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban. Mulai dari mobil hingga laptop.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Afandi.
Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan itu, orang tua dari korban DR, (20), dan DA, (13), Ngatmanto, tak setuju dengan vonis tersebut. Ia mau pelaku dihukum mati.
Baca: Mahasiswa Unej Dibunuh dan Dibakar, Baru Terungkap 9 Tahun Kemudian
Sidoarjo: Pelaku pembunuhan terhadap kakak dan adik di Waru, Sidoarjo, Heru Erwanto, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto
pada sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata Afandi saat membacakan amar putusan terhadap pria 25 tahun tersebut, Kamis, 24 Februari 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa terbilang sadis. Sebab, telah menghabisi dua nyawa anak sekaligus.
Terdakwa juga terbukti berusaha memiliki sejumlah barang milik keluarga korban. Mulai dari mobil hingga laptop.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Afandi.
Putusan terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Andik Susanto juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan itu, orang tua dari korban DR, (20), dan DA, (13), Ngatmanto, tak setuju dengan
vonis tersebut. Ia mau pelaku dihukum mati.
Baca:
Mahasiswa Unej Dibunuh dan Dibakar, Baru Terungkap 9 Tahun Kemudian Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)