Gubenur Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs Frans Lebu Raya hadir dalam acara Pengukuhan Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang (Foto:Dok)
Gubenur Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs Frans Lebu Raya hadir dalam acara Pengukuhan Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang (Foto:Dok)

Gubernur NTT Kukuhkan Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang

M Studio • 27 Oktober 2016 16:54
medcom.id, Jakarta: Gubenur Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs Frans Lebu Raya hadir dalam acara Pengukuhan Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang, Rabu, 28 Oktober 2016, di Aula Ben Mboi, Naikolan, Kupang.
 
Dalam acara itu sekaligus dilakukan Serah Terima Nota Pengantar Tugas oleh Gubernur NTT atas nama Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia, kepada Johanna E. Lisapaly, SH,M.Si, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-9976 Tahun 2016, tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang.
 
"Saya mohon kepada semua pihak agar memberikan dukungan kepada Ibu Johanna Lisapaly, untuk beberapa tugas ke depan, sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Kupang. Jangan bikin musuh sampai ke liang lahat," ucap Gubenur NTT Drs Frans Lebu Raya.

“Harapan saya, penetapan APBD Kota Kupang Tahun 2017 tidak terlambat. Saya percaya jika Pemerintah Kota Kupang aktif, didukung oleh DPRD Kota Kupang, dokumen itu bisa selesai tepat waktu. Bangun komunikasi yang baik, termasuk untuk Penetapan Peraturan Daerah terkait Penataan Organisasi Perangkat Daerah,” kata Gubernur, menambahkan.
 
Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan tugas dan kewenangan Plt. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
 
Dalam ketentuan tersebut Plt. Wali Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, serta melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
    
"Saya juga mint agar proses administrasi penyerahan beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan bisa dipercepat. Data Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) Kota Kupang, agar segera diselesaikan. Saya telah menandatangani Berita Acara Pemeriksanaanya, pada tanggal 3 Oktober 2016,”  tutur Gubernur NTT.
 
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Kupang incumbent, Jonas Salean,SH,M.Si, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT setelah mengemban tugas selama empat tahun tiga bulan.
    
“Mari sama-sama kita rajut kebersamaan. Kepada Bapak Gubernur, kami tetap memohon bimbingannya. Jangan biarkan kami berjalan sendiri. Saat ini Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD sedang menyelesaikan Peraturan Daerah, terkait APBD Murni Tahun 2017 dan Organisasi Perangkat Daerah. Kami mohon dukungan penuh Ibu Johanna,” begitu kata Calon Walikota Kupang Periode 2017 – 2022 itu.
    
Nampak turut hadir dalam acara pagi tadi, Ketua DPRD Provinsi NTT, H. Anwar Pua Geno, Pimpinan DPRD Kota Kupang, Wakil Walikota Kupang bersama ibu, Unsur Forkompinda Provinsi NTT dan Forkompinda Kota Kupang, Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan Sekretaris Daerah Kota Kupang bersama para Asisten, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang termasuk para Camat serta Lurah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan