medcom.id, Jakarta: PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk menanggapi pernyataan Mustolih Siradj soal transparansi pengelolaan donasi di Alfamart. Menurut SAT, tanggapan mereka sesuai undang-undang.
Corporate Communication GM PT SAT, Nur Rachman, mengakui perusahaannya menempuh banding setelah mendapat sikap dari Mustolih. Selain mempertanyakan transparansi donasi, Mustolih juga mengadu ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Nur Rachman menjelaskan perusahaannya mengacu pada Undang Undang KIP tahun 2008 soal tata cara penyelesaian sengketa. Sikap itu pun diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.
"Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi," tulis Nur Rachman dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat 10 Februari 2017.
Nur Rachman menegaskan tetap mengikuti prosedur perundang-undangan. Namun soal keterbukaan penggalangan dana, ia mengaku tak masalah untuk terbuka.
Justru Nur Rachman menyayangkan keluhan Mustolih yang beredar di pesan berantai. Sebab, sikap Mustolih itu membangun opini publik. Padahal ia harus menjalani proses hukum.
Baca: Warga Minta Perlindungan Presiden setelah Tanyakan Transparansi Donasi Alfamart
"Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku," tegas Nur Rachman.
medcom.id, Jakarta: PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk menanggapi pernyataan Mustolih Siradj soal transparansi pengelolaan donasi di Alfamart. Menurut SAT, tanggapan mereka sesuai undang-undang.
Corporate Communication GM PT SAT, Nur Rachman, mengakui perusahaannya menempuh banding setelah mendapat sikap dari Mustolih. Selain mempertanyakan transparansi donasi, Mustolih juga mengadu ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Nur Rachman menjelaskan perusahaannya mengacu pada Undang Undang KIP tahun 2008 soal tata cara penyelesaian sengketa. Sikap itu pun diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.
"Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi," tulis Nur Rachman dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat 10 Februari 2017.
Nur Rachman menegaskan tetap mengikuti prosedur perundang-undangan. Namun soal keterbukaan penggalangan dana, ia mengaku tak masalah untuk terbuka.
Justru Nur Rachman menyayangkan keluhan Mustolih yang beredar di pesan berantai. Sebab, sikap Mustolih itu membangun opini publik. Padahal ia harus menjalani proses hukum.
Baca: Warga Minta Perlindungan Presiden setelah Tanyakan Transparansi Donasi Alfamart
"Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku," tegas Nur Rachman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)