medcom.id, Tangerang: Mustolih Siradj, 36, warga Kota Tangerang Selatan, Banten, berurusan dengan hukum karena menanyakan transparansi pengelolaan sumbangan di jaringan waralaba Alfamart. Kini, Mustolih berstatus sebagai tergugat pada kasus perdata.
Kasus yang menimpa Mustolih itu beredar di pesan berantai yang diterima juru warta. Saat dikonfirmasi, Mustolih membenarkan hal tersebut.
Mustolih bertutur kasus bermula saat ia, sebagai konsumen, kesal karena kerap dimintai sumbangan saat berbelanja di waralaba itu. Sumbangan itu berupa uang kembalian yang diminta kasir kepada konsumen Alfamart.
Lalu ia melayangkan surat kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pengelola waralaba itu untuk mempertanyakan pengelolaan sumbangan. Mustolih mengirimkan surat itu pada September 2015.
Isi surat yang menanyakan soal transparansi pengelolaan donasi konsumen Alfamart.
"Ada 11 poin yang saya tanyakan, namun dijawab hanya selembar dan dua link berita yang menurut saya tidak menjawab rasa keingintahuan masyarakat," bilangnya.
Menurut dia, di tahun 2015 saja, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen hingga sebesar Rp33,6 miliar.
"Tidak jelas kemana penyalurannya karena tak ada audit akuntan publik," ujar Mustolih kepada Metrotvnews.com, Jumat 10 Februari 2017.
Karena tak transparan, pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu pun mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2015. Pada Oktober 2016 baru menjalani sidang perdana di KIP.
Singkat cerita, KIP meminta Alfamart memberikan data soal donasi itu ke Mustolih, karena gugatannya dikabulkan oleh KIP.
Tapi Alfamart menggugat balik Mustolih. Alfamart mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada pertengahan Desember 2016.
"Sikap itu tak membuat saya gentar. Justru itu menjadi preseden buruk. Minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan," papar Mustolih.
Mustolih bermaksud meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia berharap tak ada lagi konsumen atau masyarakat yang terkena masalah serupa.
"Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan itu tercatat di bursa efek. Materi yang saya gugat itu bukan berapa keuntungan Alfa, tapi kemana uang donasi konsumen Alfamart," ujarnya.
Sementara itu Corporate Communication Alfamart melayangkan keterangan tertulis. Keterangan itu menyebutkan gugatan pada Mustolih sesuai dengan Undang Undang KIP Tahun 2008 tentang tata cara penyelesaian sengketa KIP pasal 47 dan 48.
"Peraturan Mahkamah Agung 2 Tahun 2011 juga mengatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi (KI) Pusat maupun KI Provinsi," demikian isi keterangan tersebut.
Keterangan itu juga menegaskan soal program penggalangan dana masyarakat di Alfamart. Sebab Alfamart mengantongi izin Kementerian Sosial terkait dana tersebut. Alfamart juga melaporkan pengelolaan dana ke Kementerian Sosial.
"Banyak penerima manfaat yang sudah terbantu dengan program penggalangan dana masyarakat ini," lanjut keterangan Alfamart.
medcom.id, Tangerang: Mustolih Siradj, 36, warga Kota Tangerang Selatan, Banten, berurusan dengan hukum karena menanyakan transparansi pengelolaan sumbangan di jaringan waralaba Alfamart. Kini, Mustolih berstatus sebagai tergugat pada kasus perdata.
Kasus yang menimpa Mustolih itu beredar di pesan berantai yang diterima juru warta. Saat dikonfirmasi, Mustolih membenarkan hal tersebut.
Mustolih bertutur kasus bermula saat ia, sebagai konsumen, kesal karena kerap dimintai sumbangan saat berbelanja di waralaba itu. Sumbangan itu berupa uang kembalian yang diminta kasir kepada konsumen Alfamart.
Lalu ia melayangkan surat kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pengelola waralaba itu untuk mempertanyakan pengelolaan sumbangan. Mustolih mengirimkan surat itu pada September 2015.
Isi surat yang menanyakan soal transparansi pengelolaan donasi konsumen Alfamart.
"Ada 11 poin yang saya tanyakan, namun dijawab hanya selembar dan dua link berita yang menurut saya tidak menjawab rasa keingintahuan masyarakat," bilangnya.
Menurut dia, di tahun 2015 saja, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen hingga sebesar Rp33,6 miliar.
"Tidak jelas kemana penyalurannya karena tak ada audit akuntan publik," ujar Mustolih kepada
Metrotvnews.com, Jumat 10 Februari 2017.
Karena tak transparan, pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu pun mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2015. Pada Oktober 2016 baru menjalani sidang perdana di KIP.
Singkat cerita, KIP meminta Alfamart memberikan data soal donasi itu ke Mustolih, karena gugatannya dikabulkan oleh KIP.
Tapi Alfamart menggugat balik Mustolih. Alfamart mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada pertengahan Desember 2016.
"Sikap itu tak membuat saya gentar. Justru itu menjadi preseden buruk. Minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan," papar Mustolih.
Mustolih bermaksud meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia berharap tak ada lagi konsumen atau masyarakat yang terkena masalah serupa.
"Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan itu tercatat di bursa efek. Materi yang saya gugat itu bukan berapa keuntungan Alfa, tapi kemana uang donasi konsumen Alfamart," ujarnya.
Sementara itu Corporate Communication Alfamart melayangkan keterangan tertulis. Keterangan itu menyebutkan gugatan pada Mustolih sesuai dengan Undang Undang KIP Tahun 2008 tentang tata cara penyelesaian sengketa KIP pasal 47 dan 48.
"Peraturan Mahkamah Agung 2 Tahun 2011 juga mengatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik Komisi Informasi (KI) Pusat maupun KI Provinsi," demikian isi keterangan tersebut.
Keterangan itu juga menegaskan soal program penggalangan dana masyarakat di Alfamart. Sebab Alfamart mengantongi izin Kementerian Sosial terkait dana tersebut. Alfamart juga melaporkan pengelolaan dana ke Kementerian Sosial.
"Banyak penerima manfaat yang sudah terbantu dengan program penggalangan dana masyarakat ini," lanjut keterangan Alfamart.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)