Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemudik dari luar kota, termasuk dari kawasan Jakarta dan sekitarnya, membawa surat keterangan sehat. Upaya ini untuk memastikan pemudik tidak membawa virus covid-19 (korona) dari perantauannya yang masuk kategori zona merah covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, mengatakan, usulan itu telah diajukan ke pemerintah daerah asal pemudik. Seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten, dan Bekasi (Jabodetabek) yang menjadi zona merah penyebaran covid-19.
"Ini untuk memudahkan di kita karena nanti jumlah orang mudik kan banyak. Kita juga kewalahan kalau menyediakan karantina dan sebagainya dari sana," ujar Tavip dihubungi di Yogyakarta Sabtu, 4 April 2020.
Tavip menjelaskan, peraturan ketat perlu diterapkan bagi pemudik. Hingga masuk masa mudik lebaran tak sebatas dilakukan pengecekan jumlah penumpang yang datang.
Baca: Pemprov DIY Siapkan Lahan Khusus Pemakaman Jenazah Covid-19
"Setiap orang mudik harus terdata. Mudik diperbolehkan tapi mungkin dibatasi," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY ini.
Menurut dia, pemudik dengan kendaraan pribadi harus diatur dan dibatasi. Misalnya, penggunaan minibus maksimal diisi tiga orang termasuk sopir.
Ia menyebut perlu adanya operasi lapangan ke depan. Operasi untuk memastikan kebijakan pemerintah dijalankan.
"Pemerintah ini kan mempertimbangkan ekonomi agar tetap berjalan. Lalu kesehatan masyarakat. Dua-duanya diharapkan jalan," jelasnya.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemudik dari luar kota, termasuk dari kawasan Jakarta dan sekitarnya, membawa surat keterangan sehat. Upaya ini untuk memastikan pemudik tidak membawa virus covid-19 (korona) dari perantauannya yang masuk kategori zona merah covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, mengatakan, usulan itu telah diajukan ke pemerintah daerah asal pemudik. Seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten, dan Bekasi (Jabodetabek) yang menjadi zona merah penyebaran covid-19.
"Ini untuk memudahkan di kita karena nanti jumlah orang mudik kan banyak. Kita juga kewalahan kalau menyediakan karantina dan sebagainya dari sana," ujar Tavip dihubungi di Yogyakarta Sabtu, 4 April 2020.
Tavip menjelaskan, peraturan ketat perlu diterapkan bagi pemudik. Hingga masuk masa mudik lebaran tak sebatas dilakukan pengecekan jumlah penumpang yang datang.
Baca:
Pemprov DIY Siapkan Lahan Khusus Pemakaman Jenazah Covid-19
"Setiap orang mudik harus terdata. Mudik diperbolehkan tapi mungkin dibatasi," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY ini.
Menurut dia, pemudik dengan kendaraan pribadi harus diatur dan dibatasi. Misalnya, penggunaan minibus maksimal diisi tiga orang termasuk sopir.
Ia menyebut perlu adanya operasi lapangan ke depan. Operasi untuk memastikan kebijakan pemerintah dijalankan.
"Pemerintah ini kan mempertimbangkan ekonomi agar tetap berjalan. Lalu kesehatan masyarakat. Dua-duanya diharapkan jalan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)