Palembang: Rizaldi, 53, pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus Sriwijaya terancam kurungan lima tahun penjara. Rizaldi dianggap paling bertanggung jawab atas tewasnya 35 penumpang bus yang terjun ke dalam jurang di Likung Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan, 23 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyebut meski jadi tersangka, kepolisian tidak menahan Rizaldi lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Rizaldi dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu, 26 Februari 2020.
Baca: Pemilik PO Bus Sriwijaya Ditetapkan Tersangka
Dari hasil penyelidikan, Bus Sriwijaya memiliki komponen yang sudah tidak laik lagi akibat usia. Pemilik bus juga tidak berinisiatif memperbaikinya dan justru masih menggunakan busnya sebagai alat transportasi antar provinsi sehingga kecelakaan tersebut terjadi.
“Kendaraan sudah tidak laik lagi dan muatan penumpang itu seharusnya 30-40 orang saja tetapi ini bisa sampai 57 penumpang,” kata Supriadi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan saat ini Polda Sumsel telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam pada 18 Februari 2020.
“Kasus ini ditangani oleh Polres Pagar Alam,” katanya.
Palembang: Rizaldi, 53, pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus Sriwijaya terancam kurungan lima tahun penjara. Rizaldi dianggap paling bertanggung jawab atas tewasnya 35 penumpang bus yang terjun ke dalam jurang di Likung Lematang, Desa Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan, 23 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menyebut meski jadi tersangka, kepolisian tidak menahan Rizaldi lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Rizaldi dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu, 26 Februari 2020.
Baca:
Pemilik PO Bus Sriwijaya Ditetapkan Tersangka
Dari hasil penyelidikan, Bus Sriwijaya memiliki komponen yang sudah tidak laik lagi akibat usia. Pemilik bus juga tidak berinisiatif memperbaikinya dan justru masih menggunakan busnya sebagai alat transportasi antar provinsi sehingga kecelakaan tersebut terjadi.
“Kendaraan sudah tidak laik lagi dan muatan penumpang itu seharusnya 30-40 orang saja tetapi ini bisa sampai 57 penumpang,” kata Supriadi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Juni mengatakan saat ini Polda Sumsel telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam pada 18 Februari 2020.
“Kasus ini ditangani oleh Polres Pagar Alam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)