ilustrasi-freepik
ilustrasi-freepik

POM Tasikmalaya Sita Ribuan Kosmetik Mengandung Bahan yang Mengakibatkan Pertumbuhan Sel Kanker

Media Indonesia • 03 Agustus 2022 07:55
tasikmalaya:  Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat menyita ribuan kosmetik ilegal mengandung karsinogenik atau pertumbuhan sel kanker dan bahan pewarna buatan yang beredar luas diklinik, toko kecantikan, distributor. Kosmetik ilegal tersebut beredar di Kota Tasikmalaya, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Banjar.
 
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, tim gabungan Dinas Kesehatan dan Kepolisian melakukan upaya pengawasan sejak 20-29 Juli hingga menemukan 540 item (4.902 buah) kosmetik ilegal, kedaluwarsa dan tanpa izin masih dijual. Peredaran kosmetik ilegal tersebut terjadi 26 lokasi.
 
"Loka POM di Kota Tasikmalaya berupaya dan terus melakukan pengawasan sarana yang diawasinya untuk kegiatan dan menemukan barang kosmestik ilegal mengandung bahan berbahaya, tak berizin dan kedaluwarsa. Semua barang ditemukan di setiap distrubusi, pasar, kecantikan, klinik, distributor," katanya, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Baca: BBPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal di Sulsel

Ia mengatakan, aksi penertiban kosmetik ini dilakukan berdasarkan dari hasil analisis risiko adanya potensi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Namun, hasil pengawasan yang dilakukannya ada 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM di dan menemukan adanya 24 sarana atau (43%) dinyatakan memenuhi ketentuan dan 32 sarana atau (57%) tidak memenuhi ketentuan.

"Kami telah menyita produk kosmetik tanpa izin dan kedaluwarsa berupa obat tanpa izin edar berjumlah 450 item atau 4.902 buah kosmetik tanpa izin edar, 7 item atau 10 buah kosmetik kedaluwarsa, 18 item atau 101 butir obat tanpa izin edar dengan total Rp61,1 juta. Selain itu, kosmetik tanpa izin edar didominasi sediaan rias wajah 69,93 persen, parfum 19,9 persen dan sediaan perawatan kulit 10,17 persen di antaranya sudah dimusnahkan," ujarnya.
 
Ada 32 orang pemilik kosmetik semuanya itu diberikan pembinaan dan sekarang ini masih dalam pemeriksaan. Jika mereka mengulangi, akan diberi sanksi karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat 1 tentang farmasi terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
 
Sementara itu, Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dede Sediana mengatakan, dari produk kosmetik ilegal yang beredar selama ini berpotensi mengandung karsinogenik dan perwarna buatan hingga kandungan tersebut dinilai berbahaya apabila digunakan tak sesuai ketentuan.
 
"Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya memang belum pernah mendapat temuan langsung adanya kasus akibat efek samping kosmetik ilegal tapi kasus umum yang sering terjadi disebabkan pemakaian kosmetik adalah alergi dan iritasi kulit. Kami terus melakukan edukasi ke lapangan terkait penggunaan kosmetik dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar menjual produk kosmetik yang memiliki izin edar," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan