Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah saat menunjukkan hasil penertiban yang masih menemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. (Foto ANTARA/HO-Jessica HW)
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah saat menunjukkan hasil penertiban yang masih menemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. (Foto ANTARA/HO-Jessica HW)

BPOM Pontianak Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya

Antara • 02 Agustus 2022 11:17
Pontianak: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Temuan ini hasil penertiban beberpaa waktu lalu.
 
“Peredaran kosmetik-kosmetik mengandung bahan berbahaya itu kami temukan di wilayah Kalimantan Barat, baik itu berasal dari lokal, impor, kemudian yang berasal dari distribusi, toko maupun di salon bahkan ada juga di klinik kesehatan, terutama di delapan sarana hasil penertiban di Kota Pontianak dan Kubu Raya,” kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi  Ferdiansyah di Pontianak, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Dia menjelaskan, tim gabungan penertiban pasar masih menemukan produk-produk kosmetik  ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Kemudian juga ditemukan penggunaan obat keras berbahaya di sarana klinik kecantikan tanpa izin.

“Klinik-klinik tanpa izin itu tidak memiliki dokter penanggung jawab ataupun apoteker sebagai pengelola obat-obat yang digunakan di klinik itu,” ujarnya.
 
Baca: Kosmetik Ilegal Ditemukan di Sejumlah Mal di Kota Tangerang

Menurutnya, permintaan masyarakat khususnya ibu-ibu dan remaja terhadap kosmetik cukup tinggi. Sehingga memunculkan banyak pasar ilegal yang perlu diawasi.
 
Dalam penertiban pasar itu lanjut Fauzi, terdapat empat sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa ini benilai Rp119 juta.
 
“Dari delapan sarana yang diperiksa kami mendapatkan sebanyak 57 item (6.999 buah), yang terdiri dari kosmetik ilegal (35 item) atau sebanyak 6.805 buah, kedaluwarsa (21 item) atau sebanyak 159 buah, dan TMK label (1 item) atau sebanyak 35 buah,” jelasnya.
 
Adapun jenis kosmetik ilegal itu, yakni rias wajah dan perawatan wajah (make up pallet, pembersih wajah), masker wajah, rias bibir (lip color), rias kuku, untuk perawatan badan dan atau tangan (body derum), untuk rambut (hair color, minyak rambut), rias mata (eye liner, mascara).
 
“Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan itu kami berikan sanksi administratif berupa surat peringatan, sementara untuk produk tanpa izin edar dilakukan pemusnahan, dan untuk produk kedaluwarsa diminta untuk dilakukan proses retur,” kata Fauzi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan