Tangerang: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang bersama badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Banten menemukan sejumlah kosmetik ilegal di sejumlah mal.
"Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya di sejumlah mal. Produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya," kata Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman, Minggu, 24 Juli 2022.
Shandy menuturkan selain melakukan monitoring, pihaknya bersama BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang. Sosialisasi tersebut, lanjutnya, bertujuan pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijualnya.
"Diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak," jelasnya.
Shandy menambahkan aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.
"Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat," ungkapnya.
Namun Shandy belum memberi informasi lebih lanjut terkait merk kosmetik apa saja yang ditarik pihaknya. "Belum masih kami data, nanti diinformasikan kembali," ucap dia.
Tangerang: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM)
Kota Tangerang bersama badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Banten menemukan sejumlah
kosmetik ilegal di sejumlah mal.
"Ditemukan beberapa toko yang menjual
produk kosmetik yang belum ada ijin edarnya di sejumlah mal. Produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami tarik barangnya," kata Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman, Minggu, 24 Juli 2022.
Shandy menuturkan selain melakukan monitoring, pihaknya bersama BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang. Sosialisasi tersebut, lanjutnya, bertujuan pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijualnya.
"Diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak," jelasnya.
Shandy menambahkan aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.
"Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat," ungkapnya.
Namun Shandy belum memberi informasi lebih lanjut terkait merk kosmetik apa saja yang ditarik pihaknya. "Belum masih kami data, nanti diinformasikan kembali," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)