Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar saat ini terus mencari keberadaan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Andri Yusuf. Saat ini keberadaan Andri sudah terlacak.
Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan sampai saat ini pihaknya terus bekerjasama dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk mencari tahu keberadaan dari tersangka kasus korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Kita sudah melacak keberadaannya (DPO kasus korupsi)," kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan pihaknya terus berkordinasi dengan AMC terkait di mana tersangka tersebut akan diringkus. Pihaknya juga mengantisipasi dengan melakukan pencekalan agar tersangka tidak lari ke luar negeri.
"Titik kordinat di mana kita ambil (tersangka) itu yang masih kita komunikasikan," jelasnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf.
Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andry diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebagai tersangka dalam kasus tersebut Andri Yusuf hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Makassar. Sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan saat ini pihaknya telah bekerjasama dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk mencari tahu keberadaan dari tersangka kasus korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Kami terus kordinasi dengan Intel Kejati dan AMC Kejagung untuk mencari keberadaan tersangka," ujarnya.
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari)
Makassar saat ini terus mencari keberadaan tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi, Andri Yusuf. Saat ini keberadaan Andri sudah terlacak.
Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan sampai saat ini pihaknya terus bekerjasama dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk mencari tahu keberadaan dari tersangka kasus korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Kita sudah melacak keberadaannya (DPO kasus korupsi)," kata Andi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dia menjelaskan pihaknya terus berkordinasi dengan AMC terkait di mana tersangka tersebut akan diringkus. Pihaknya juga mengantisipasi dengan melakukan pencekalan agar tersangka tidak lari ke luar negeri.
"Titik kordinat di mana kita ambil (tersangka) itu yang masih kita komunikasikan," jelasnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf.
Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andry diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebagai tersangka dalam kasus tersebut Andri Yusuf hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Makassar. Sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan saat ini pihaknya telah bekerjasama dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk mencari tahu keberadaan dari tersangka kasus korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Kami terus kordinasi dengan Intel Kejati dan AMC Kejagung untuk mencari keberadaan tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)