Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menggeledah kantor pengelola Pasar Butung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengelola pasar terbesar di Kota Makassar tersebut.
"Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya," katanya, di Kota Makassar, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain penggeledahan, Kejari Makassar juga datang untuk memastikan legalitas dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang selama ini mengelola pasar.
"Hari kami cari tambahan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," jelasnya.
Sundari juga menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf.
Andry Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tertanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andry diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebagai tersangka dalam kasus tersebut Andry Yusuf hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Makassar. Sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan saat ini pihaknya telah berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk mencari tahu keberadaan dari tersangka kasus korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Kami terus bekerjasama dan berkomunikasi dengan Intel Kejati dan AMC Kejagung untuk mencari keberadaan tersangka," jelasnya.
Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menggeledah kantor pengelola Pasar Butung terkait dugaan t
indak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengelola pasar terbesar di Kota Makassar tersebut.
"Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya," katanya, di Kota Makassar, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain penggeledahan,
Kejari Makassar juga datang untuk memastikan legalitas dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang selama ini mengelola pasar.
"Hari kami cari tambahan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," jelasnya.
Sundari juga menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pasar tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf.
Andry Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tertanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andry diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun sebagai tersangka dalam kasus tersebut Andry Yusuf hingga saat ini belum pernah sekalipun memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Makassar. Sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan saat ini pihaknya telah berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk mencari tahu keberadaan dari tersangka kasus korupsi pengelolaan Pasar Butung Makassar.
"Kami terus bekerjasama dan berkomunikasi dengan Intel Kejati dan AMC Kejagung untuk mencari keberadaan tersangka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)