Gresik: Kehidupan Wiwik Indrawati, 48, begitu ironis. Perempuan asal Gresik, Jawa Timur, ini ditangkap polisi saat mengirimkan sabu kepada pelanggan. Mirisnya, ibu rumah tangga tersebut mengendong anaknya saat jualan barang haram itu.
Kanit I Satres Narkoba Polres Gresik Aipda Khamim Tohari mengatakan Wiwik ditangkap saat mengantarkan sabu di Jalan Kapten Dulasim Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan uang hasil penjualan narkoba Rp4,8 juta.
"Sabu tersebut milik tersangka Suyono (tersangka lain ditangkap sebelumnya). Wiwik hanya sebagai kurir," katanya, Selasa, 15 November 2022.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat berbisnis sabu lantaran terpaksa dengan kondisi ekonomi. Sejak suaminya sakit keras, dirinya harus jadi tulang punggung keluarga. Pelaku menafkahi suaminya dan anaknya.
“Uangnya untuk kebutuhan setiap hari. Termasuk membeli susu,” terangnya.
Wiwik mengaku bersama Suyono sekali menjual barang haram tersebut langsung 9 gram sabu siap edar. Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Gresik.
Ibu rumah tangga itu pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Gresik: Kehidupan Wiwik Indrawati, 48, begitu ironis. Perempuan asal Gresik, Jawa Timur, ini ditangkap polisi saat mengirimkan
sabu kepada pelanggan. Mirisnya, ibu rumah tangga tersebut mengendong anaknya saat jualan barang haram itu.
Kanit I Satres Narkoba Polres Gresik Aipda Khamim Tohari mengatakan Wiwik ditangkap saat mengantarkan sabu di Jalan Kapten Dulasim Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan uang hasil penjualan narkoba Rp4,8 juta.
"Sabu tersebut
milik tersangka Suyono (tersangka lain ditangkap sebelumnya). Wiwik hanya sebagai kurir," katanya, Selasa, 15 November 2022.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat berbisnis sabu lantaran terpaksa dengan kondisi ekonomi. Sejak suaminya sakit keras, dirinya harus jadi tulang punggung keluarga. Pelaku menafkahi suaminya dan anaknya.
“Uangnya untuk kebutuhan setiap hari.
Termasuk membeli susu,” terangnya.
Wiwik mengaku bersama Suyono sekali menjual barang haram tersebut langsung 9 gram sabu siap edar. Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Gresik.
Ibu rumah tangga itu pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)