Tuban: Seorang kakek berinisial T, 63, terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, ini mencabuli anak berusia 9 tahun yang diketahui tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa sering mengalami sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya orang tuanya, korban kemudian bercerita jika telah digagahi tersangka.
Mendengarkan cerita korban, akhirnya orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. “Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polres Tuban. Orang tua korban melaporkan pada 19 September 2022 kemarin,” terang AKP M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu, 21 September 2022.
Berdasarkan keterangan, aksi pelaku terhadap korban sudah sejak Agustus 2022 lalu. Tak hanya satu kali saja, pelaku melakukan aksinya hingga beberapa kali selama Agustus dan September 2022 ini.
“Dari keterangan, kejadian itu berulang sebanyak tiga kali dan membuat korban mengalami sakit pada kemaluannya,” sambungnya.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga korban serta telah mengamankan pelaku.
“Untuk terlapor sudah kita amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Tuban: Seorang kakek berinisial T, 63, terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, ini
mencabuli anak berusia 9 tahun yang diketahui tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa sering mengalami sakit saat buang air kecil. Setelah ditanya orang tuanya, korban kemudian bercerita jika telah
digagahi tersangka.
Mendengarkan cerita korban, akhirnya orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. “Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polres Tuban. Orang tua korban melaporkan pada 19 September 2022 kemarin,” terang AKP M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu, 21 September 2022.
Berdasarkan keterangan, aksi pelaku terhadap korban sudah sejak Agustus 2022 lalu. Tak hanya satu kali saja, pelaku melakukan aksinya hingga beberapa kali selama Agustus dan September 2022 ini.
“Dari keterangan, kejadian itu berulang sebanyak tiga kali dan membuat korban mengalami sakit pada kemaluannya,” sambungnya.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga korban serta telah mengamankan pelaku.
“Untuk terlapor sudah kita amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)