Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19), untuk tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruan kepada penyidik Polda Jatim.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menyebutkan pengembalian berkas perkara agar segera dilengkapi penyidik, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Terhadap materi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur, Senin, 7 November 2022.
Fathur menjelaskan, secara garis besar, ketiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan. Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Secara rinci, tiga berkas perka tersebut di antaranya untuk tersangka AHL dari PT LIB yang disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian Tersangka SS dan AH dari Panitia Pelaksana yang disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19), untuk
tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruan kepada penyidik Polda Jatim.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menyebutkan pengembalian berkas perkara agar segera dilengkapi penyidik, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Terhadap materi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena
masuk dalam materi perkara," kata Fathur, Senin, 7 November 2022.
Fathur menjelaskan, secara garis besar, ketiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan. Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang
bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Secara rinci, tiga berkas perka tersebut di antaranya untuk tersangka AHL dari PT LIB yang disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian Tersangka SS dan AH dari Panitia Pelaksana yang disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)