Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menyebutkan pengembalian berkas perkara agar segera dilengkapi penyidik, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Terhadap materi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur, Senin, 7 November 2022.
Baca juga: Keluarga Minta Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Disampaikan Transparan |
Fathur menjelaskan, secara garis besar, ketiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan. Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Secara rinci, tiga berkas perka tersebut di antaranya untuk tersangka AHL dari PT LIB yang disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian Tersangka SS dan AH dari Panitia Pelaksana yang disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.