Sumenep: Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Jawa Timur. Terbaru, Polres Sumenep menangkap tersangka berinisial ZT, 46, karena telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.
"Korban pencabulan merupakan anak perempuan umur 11 tahun," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Tersangka ZT adalah warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura. Widiarti mengatakan korban dan pelaku tidak saling kenal.
Baca: Pengacara MSAT Pertanyakan Sidang Masih Digelar Daring
Kejadian itu bermula ketika ZT melihat korban hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Kemudian ZT langsung menghentikan kendaraannya dan langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju rumahnya.
Saat di dalam mobil, ZT memberi uang Rp50 ribu kepada korban. Bahkan ZT menjanjikan uang Rp1 juta jika korban. Selanjutnya, korban disetubuhi di rumah ZT.
"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar. Begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp50 ribu, kerudung, dan baju motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, dan biru. Baju tersebut sobek bagian depan.
Lalu lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Sumenep: Kasus
pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Jawa Timur. Terbaru, Polres Sumenep menangkap tersangka berinisial ZT, 46, karena telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.
"Korban pencabulan merupakan anak perempuan umur 11 tahun," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
Tersangka ZT adalah warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura. Widiarti mengatakan korban dan pelaku tidak saling kenal.
Baca:
Pengacara MSAT Pertanyakan Sidang Masih Digelar Daring
Kejadian itu bermula ketika ZT melihat korban hendak menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Kemudian ZT langsung menghentikan kendaraannya dan langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju rumahnya.
Saat di dalam mobil, ZT memberi uang Rp50 ribu kepada korban. Bahkan ZT menjanjikan uang Rp1 juta jika korban. Selanjutnya, korban
disetubuhi di rumah ZT.
"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar. Begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp50 ribu, kerudung, dan baju motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, dan biru. Baju tersebut sobek bagian depan.
Lalu lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)