Semarang: Polisi menangkap seorang pria penjaga sekolah SD negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah yang diduga telah mencabuli sejumlah siswi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar mengatakan setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan pelaku berinisial I, 44, warga Gajahmungkur, Kota Semarang itu.
Menurut ia, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban mengadu ke guru mengajinya. "Guru mengaji tersebut kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan," kata Irwan di Semarang, Kamis, 19 januari 2023.
Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya. Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.
Ia menambahkan pelaku sendiri saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas, tanpa mengesampingkan kepentingan para korban," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Semarang: Polisi menangkap seorang pria
penjaga sekolah SD negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah yang diduga telah mencabuli sejumlah siswi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar mengatakan setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan
pencabulan pelaku berinisial I, 44, warga Gajahmungkur, Kota Semarang itu.
Menurut ia, perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang
korban mengadu ke guru mengajinya. "Guru mengaji tersebut kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan," kata Irwan di Semarang, Kamis, 19 januari 2023.
Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya. Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.
Ia menambahkan pelaku sendiri saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas, tanpa mengesampingkan kepentingan para korban," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)