Jakarta: Pihak kepolisian mengungkapkan ketiga tersangka kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur membunuh para korbannya lantaran untuk menutupi tindak kejahatannya.
Para tersangka menganggap korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka.
"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain, mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer", ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dikutip dalam Program Primetime News, Metro TV, Jumat 20 Januari 2023.
Ia menjelaskan motif yang dilakukan para tersangka merupakan penipuan disertai pembunuhan dengan berkedok konsultan spiritual dan memberikan janji-janji yang dikemas dengan kekuatan supranatural untuk membuat para korbannya menjadi kaya.
"Dengan modus operandi dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses dan kaya," katanya.
Ketiga tersangka yakni Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin masih memiliki hubungan darah dengan para korban yang dibunuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Dewi Larasati)
Jakarta: Pihak kepolisian mengungkapkan ketiga tersangka kasus
pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur membunuh para korbannya lantaran untuk menutupi tindak kejahatannya.
Para tersangka menganggap korban merupakan sosok berbahaya yang dapat membocorkan kejahatan mereka.
"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi ini dibunuh karena para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain, mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer", ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dikutip dalam Program Primetime News, Metro TV, Jumat 20 Januari 2023.
Ia menjelaskan motif yang dilakukan para tersangka merupakan penipuan disertai
pembunuhan dengan berkedok konsultan spiritual dan memberikan janji-janji yang dikemas dengan kekuatan supranatural untuk membuat para korbannya menjadi kaya.
"Dengan modus operandi dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses dan kaya," katanya.
Ketiga tersangka yakni Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin masih memiliki hubungan darah dengan para korban yang dibunuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Dewi Larasati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)