Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi keanggotaan 20 partai politik (Parpol). Jumlah anggota Parpol yang diverifikasi sebanyak 27.534 orang.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun mengatakan,, proses verifikasi dimulai sejak 16 Agustus 2022. Hingga saat ini sudah ditemukan lebih dari 100 nama anggota Parpol belum memenuhi persyaratan.
"Calon Parpol peserta Pemilu yang lolos di KPU pusat ada 24, tapi yang memiliki kepengurusan dan anggota di Jepara hanya 20 Parpol. Jadi yang kami verifikasi 20 Parpol," ujar Muhammadun ditemui di kantor KPU Jepara, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ratusan nama anggota Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagian besar lantaran keanggotaan ganda. Artinya, satau nama menjadi anggota Parpol lebih dari satu partai.
"Untuk keanggotaan yang tidak memenuhi syarat seperti ASN (aparatur sipil negara) anggota TNI dan Polri dan jenis pekerjaan lainnya sampai saat ini belum kami temukan," kata Muhammadun sembari menunjukan proses verifikasi.
Baca: Sanksi Etik Menanti Penyelenggara Pemilu yang Terbukti Menjadi Kader Parpol
Tiap Parpol rata-rata mendaftarkan 1.500 nama sebagai anggota partai. Partai terbanyak mendafatarkan anggota sebanyak 2.794 nama. Sementara anggota partai yang didaftarkannterendah sebanyak 1.003 nama.
"Kalau syaratnya, minimal di kabupaten kota ada 1.000 orang," terang Muhammadun.
Guna membantu Parpol melakukan perbaikan data anggota, KPU Jepara tiap dua hari menyampaikan progres verifikasi administrasi.
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi keanggotaan 20 partai politik (Parpol). Jumlah anggota Parpol yang diverifikasi sebanyak 27.534 orang.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun mengatakan,, proses verifikasi dimulai sejak 16 Agustus 2022. Hingga saat ini sudah ditemukan lebih dari 100 nama anggota Parpol belum memenuhi persyaratan.
"Calon Parpol peserta Pemilu yang lolos di KPU pusat ada 24, tapi yang memiliki kepengurusan dan anggota di Jepara hanya 20 Parpol. Jadi yang kami verifikasi 20 Parpol," ujar Muhammadun ditemui di kantor KPU Jepara, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ratusan nama anggota Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagian besar lantaran keanggotaan ganda. Artinya, satau nama menjadi anggota Parpol lebih dari satu partai.
"Untuk keanggotaan yang tidak memenuhi syarat seperti ASN (aparatur sipil negara) anggota TNI dan Polri dan jenis pekerjaan lainnya sampai saat ini belum kami temukan," kata Muhammadun sembari menunjukan proses verifikasi.
Baca:
Sanksi Etik Menanti Penyelenggara Pemilu yang Terbukti Menjadi Kader Parpol
Tiap Parpol rata-rata mendaftarkan 1.500 nama sebagai anggota partai. Partai terbanyak mendafatarkan anggota sebanyak 2.794 nama. Sementara anggota partai yang didaftarkannterendah sebanyak 1.003 nama.
"Kalau syaratnya, minimal di kabupaten kota ada 1.000 orang," terang Muhammadun.
Guna membantu Parpol melakukan perbaikan data anggota, KPU Jepara tiap dua hari menyampaikan progres verifikasi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)