Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memisahkan korban dan terdakwa kasus pencabulan santriwati. Tujuannya, untuk menjaga dan melindungi trauma korban saat bertemu terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
"Jadi, saksi korban dan terdakwa tetap hadir, namun di ruangan berbeda. Ini sesuai permintaan LPSK," kata Pannito, salah satu petugas kejaksaan di PN Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.
Bechi dibawa petugas PN Surabaya dari ruang tahanan menuju ke Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang. Namun, sekitar 30 menit kemudian, petugas membawa ayah empat anak itu keluar dari ruangan tersebut.
Putra tunggal Kiai Muchtar Mu’thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu lalu dipindahkan ke ruangan jaksa dan mengingkuti sidang melalui layar monitor yang telah disiapkan. Pemindahan ruangan dilakukan karena akan ada saksi korban yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Terdakwa Bechi dibawa ke ruangan jaksa, sekarang saksi (korban) mau diperiksa," ujarnya.
Baca: Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Jalani Sidang Tatap Muka
Pannito mengaku tak mengetahui pasti alasan kenapa terdakwa dipindahkan dari ruangan sidang. Menurutnya, hak pemindahan Bechi tersebut berdasar permintaan dari LPSK.
Meski demikian, ia memastikan Bechi tetap dapat mengikuti persidangan melalui layar monitor. Kondisi itu seperti dalam sidang online sebelumnya, di mana Bechi mengikuti sidang online dari Rutan Kelas 1 Medaeng.
"Ini adalah permintaan dari LPSK, tapi terdakwa tetap bisa ikut mengikuti sidang, dengan melihat dari monitor," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memutuskan sidang lanjutan dari kasus pencabulan santriwati itu digelar secara offline atau tatap muka. Keputusan sidang offline disebutkan majelis hakim PN Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra pada Senin, 8 Agustus 2022.
Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) untuk memisahkan korban dan terdakwa kasus
pencabulan santriwati. Tujuannya, untuk menjaga dan melindungi trauma korban saat bertemu terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
"Jadi, saksi korban dan terdakwa tetap hadir, namun di ruangan berbeda. Ini sesuai permintaan LPSK," kata Pannito, salah satu petugas kejaksaan di PN Surabaya, Senin, 15 Agustus 2022.
Bechi dibawa petugas PN Surabaya dari ruang tahanan menuju ke Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang. Namun, sekitar 30 menit kemudian, petugas membawa ayah empat anak itu keluar dari ruangan tersebut.
Putra tunggal Kiai Muchtar Mu’thi, pemilik
Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu lalu dipindahkan ke ruangan jaksa dan mengingkuti sidang melalui layar monitor yang telah disiapkan. Pemindahan ruangan dilakukan karena akan ada saksi korban yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Terdakwa Bechi dibawa ke ruangan jaksa, sekarang saksi (korban) mau diperiksa," ujarnya.
Baca:
Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Jalani Sidang Tatap Muka
Pannito mengaku tak mengetahui pasti alasan kenapa terdakwa dipindahkan dari ruangan sidang. Menurutnya, hak pemindahan Bechi tersebut berdasar permintaan dari LPSK.
Meski demikian, ia memastikan Bechi tetap dapat mengikuti persidangan melalui layar monitor. Kondisi itu seperti dalam sidang
online sebelumnya, di mana Bechi mengikuti sidang
online dari Rutan Kelas 1 Medaeng.
"Ini adalah permintaan dari LPSK, tapi terdakwa tetap bisa ikut mengikuti sidang, dengan melihat dari monitor," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memutuskan sidang lanjutan dari kasus pencabulan santriwati itu digelar secara
offline atau tatap muka. Keputusan sidang
offline disebutkan majelis hakim PN Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra pada Senin, 8 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)