Petugas Kejatim Jatim saat menerima pelimpahan berkas tahap satu dari Ditreskrimum Polda Jatim. (Dok: Humas Kejati Jatim)
Petugas Kejatim Jatim saat menerima pelimpahan berkas tahap satu dari Ditreskrimum Polda Jatim. (Dok: Humas Kejati Jatim)

Polda Jatim Isyaratkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Amaluddin • 25 Oktober 2022 22:30
Surabaya: Kasus tragedi Kanjuruhan tampaknya tak berhenti pada enam tersangka. Polda Jawa Timur mengisyaratkan bakal ada tersangka baru terkait kasus tersebut.
 
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan. Kita tunggu saja (soal tersangka baru). Nanti penyidik yang akan menyampaikan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 25 Oktober 2022.
 
Hingga saat ini, kasus Tragedi Kanjuruhan sudah tahap I dengan penyerahan berkas oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejati Jatim. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu, sebelum tahap berikutnya.

Sudah ada enam tersangka yang ditahan Polda Jatim. Mereka di antaranya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
 
Baca: Kejati Jatim Terima Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Perkara enam tersangka ini dijadikan dalam tiga berkas terpisah. Pertama Dirut PT LIB, kedua Ketua Panpel dan Security Officer dan ketiga yaitu tiga polisi. Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Sementara itu, pihak Kejati Jatim menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa tiga berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Secara prosedur, pemeriksaan berkas perkara tahap I ini membutuhkan waktu 14 hari. Jika kurang lengkap maka akan dikembalikan sembari diberi petunjuk.
 
Namun, bila sudah lengkap, maka berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan untuk segera menggelar persidangan perkara ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan