Tersangka Jul, 30, dan barang bukti yang ditangkap Satreskrim Polres Katingan, Jumat, 2 September 2022. ANTARA/HO-Humas Polres Katingan
Tersangka Jul, 30, dan barang bukti yang ditangkap Satreskrim Polres Katingan, Jumat, 2 September 2022. ANTARA/HO-Humas Polres Katingan

Penimbun 2.574 Liter Solar Bersubsidi di Katingan Ditangkap

Antara • 04 September 2022 16:06
Kasongan: Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penimbunan sebanyak 2.574 liter solar bersubsidi di ruas jalan lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 dengan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
 
"Seorang pelaku berinisial Jul (30) berhasil kami tangkap atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang merugikan negara," kata Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, di Kasongan, Minggu, 4 September 2022.
 
Baca: Nelayan di Jatim Terancam Tidak Bisa Melaut

Adhy menjelaskan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 2 September 2022 sekitar pukul 10.30 WIB dan berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Katingan mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap Grand Max merk Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi KH 8658 FV.
 
Turut diamankan juga barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2.574 liter yang disimpan dalam 78 jeriken dan sedang diangkut menggunakan mobil tersebut yang ditutup terpal.

"Dari hasil pendalaman tersangka Jul mengaku tindakan yang dilakukannya dengan menyimpan dan menimbun solar bersubsidi itu untuk kepentingan pribadi," jelas Paulus.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jul dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Pada saat ini tersangka Jul dan berbagai barang bukti yang didapat telah dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp60 miliar," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan