Ilustrasi--Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
Ilustrasi--Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman

4 Terdakwa Khilafatul Muslimin di Brebes Divonis 7 dan 10 Bulan Penjara

Media Indonesia • 29 November 2022 22:00
Brebes: Empat terdakwa kasus berita bohong (hoaks) anggota Khilafatul Muslimin menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa, 29 November 2022. Majelis hakim
memvonis empat terdakwa 10 dan 7 bulan penjara.
 
Mereka yakni Ghozali Ibnu Taman, Adha Sikumbang, dan Dasmad, Muhammad Ali Jamroni.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Ali Jamroni terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyuruh terdakwa lain untuk menyebarkan berita bohong alias hoaks.
 
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Sementara terdakwa Ghozali Ibnu Taman divonis 10 bulan dan terdakwa Adha
Kumbang serta Dasmad masing-masing divonis 7 bulan.

Ketiganya juga dikurangi masa tahanan. Para terdakwa saat ini menjalani sisa masa tahanan sesuai putusan majelis hakim. Bagian Humas PN Brebes, Imam Munandar, menyampaikan terdakwa Ghozali Ibnu Taman dan Adha Sikumbang dan Dasmad terbukti secara sah melakukan tindak pidana yaitu yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong.
 
Baca: Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Didakwa Melanggar UU ITE

"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," terang Imam Munandar di Brebes, Selasa, 29 November 2022.
 
Imam menyebutkan keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes pada Juni 2022 lalu itu menjalani sidang secara daring di Lapas kelas II B Brebes yang digelar Pengadilan Negeri Brebes. Dalam kasus tersebut Ghozali Ibnu Taman merupakan pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes. Dasmad selaku pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
 
Terdakwa Muhammad Ali Jamroni merupakan Amir wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin. Ia merupakan warga Desa Selarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal. Muhammad Ali Jamroni sebagai pimpinan yang membawahi 10 cabang atau kabupaten jemaah Khilafatul Muslimin.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Dwi Raharjanto, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima semua putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan mereka mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat.
 
"Dalam sidang tadi, jaksa menerima semua putusan majelis hakim," tandas Dwi Rahajo
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan