Mantan petinggi Khilafatul Muslimin menjalani sidang perdana di Bandarlampung. ANTARA/HO
Mantan petinggi Khilafatul Muslimin menjalani sidang perdana di Bandarlampung. ANTARA/HO

Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Didakwa Melanggar UU ITE

Antara • 07 September 2022 06:36
Bandar Lampung: Mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, menjalani sidang perdananya terkait perkara penyiaran berita hoaks atau kabar bohong.
 
"Sidang dakwaan dengan terdakwa Abu Bakar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, 6 September 2022.
 
Selama berada di pengadilan, sidang Abu Bakar dihadiri oleh salah satu anak lelakinya. Sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Penetapan pidana terhadap terdakwa Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan pernyataan bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan undang-undang.
 
Baca juga: 51 Anggota Khilafatul Muslimin Ikrar Setia ke NKRI

Saat itu, terdakwa menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin yang ada di Bandar Lampung pada Juni 2022.
 
Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat menjelek-jelekkan presiden dan pemerintahan yang kenyataannya tidak benar, sehingga ucapannya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.
 
Dalam perkara tersebut, terdakwa Abu Bakar didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 15 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan