Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Catat! Mulai Besok Pemberi Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Didenda Rp1 Juta

Media Indonesia • 30 September 2022 10:04
Semarang: Mulai besok Sabtu, 1 Oktober Pemerintah Kota Semarang menerapkan Perda Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2014, pemberi uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) didenda Rp1 juta.
 
Pemerintah Kota Semarang tampaknya tidak main-main lagi untuk menindak tegas bagi warga melanggar Perda tersebut. Meskipun hingga saat ini masih banyak dijumpai warga dengan katagori tersebut baik di jalan umum, pasar, fasilitas umum, kompleks perumahan maupun pertokoan.
 
Keseriusan Pemkot Semarang melaksanakan Perda yang sempat mengundang banyak reaksi, terutama penggiat sosial tersebut semakin menjadi perhatian dan kekhawatiran warga. Pasalnya, ada sanksi denda hingga Rp1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang kepada anak jalanan serta pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
 
Baca: Pengemis Jutawan Asal Pati Ditangkap, Mengaku Dapat Rp1 Juta Per Hari

Bahkan untuk melaksanakan Perda itu, Pemkot Semarang sudah merencanakan menggelar operasi yustisi jalanan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Dinsos, Kominfo dan Polrestabes Semarang," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto
 
Langkah penegakan Perda demi mewujudkan gerakan Kota Semarang bebas dari hal tersebut, bahkan sanksi tidak hanya bagi mereka tetapi juga bagi warga pemberi.
 
"Itu sesuai Pasal 24 dalam Perda itu, yakni menyebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT di Jalan," tambahnya.
 
Pada pasal lain, yakni pasal 30 menyebutkan siapa saja yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi pidana dan denda yang dibebankan mencapai Rp1 juta atau kurungan tiga bulan.
 
Dalam operasi yustisi yang bakal digelar selambatnya Senin, 3 Oktober dengan sasaran lokasi di wilayah di Kota Semarang pelanggar atau yang memberi uang maupun barang ke anak jalanan dan PGOT akan dikenakan sanksi yang sifatnya tipiring.
 
"Pemberi akan diberi sanksi ditempat dan penerima diangkut ke tempat rehabilitasi sosial," imbuhnya.
 
Sementara itu Rogayah, 60, seorang tunawiswa saat ditemui di belakang Pasar Peterongan, Kota Semarang mengaku takut jika ada razia dilakukan oleh petugas. Namun tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak punya pekerjaan dan keahlian apapun.
 
"Takut tapi mau bagaimana lagi, sudah pernah ditangkap juga sih," ujar warga berasal dari Grobogan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan