Tangerang: Sebanyak 1.023 unit knalpot bising atau brong disita Polda Banten. Seribuan knalpot hasil sitaan selama razia yang digelar tiga minggu terakhir itu pun dimusnahkan.
"Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan knalpot brong sebanyak 1.023 unit," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, Rabu, 17 Januari 2024.
Leganek menuturkan, penindakan dan penyitaan knalpot brong itu terbanyak dari Polresta Serang Kota yang melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit. Disusul dari Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit.
"Lalu di Polda Banten sendiri melakukan 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit. Selain itu, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit," jelasnya.
Leganek menjelaskan, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Selain itu, lanjutnya, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, dalam situasi saat ini yang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.
"Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat," kata Didik.
Tangerang: Sebanyak 1.023 unit knalpot bising atau brong disita
Polda Banten. Seribuan knalpot hasil sitaan selama razia yang digelar tiga minggu terakhir itu pun dimusnahkan.
"Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan knalpot brong sebanyak 1.023 unit," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, Rabu, 17 Januari 2024.
Leganek menuturkan, penindakan dan penyitaan knalpot brong itu terbanyak dari Polresta Serang Kota yang melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit. Disusul dari Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan dengan knalpot yang disita 151 unit.
"Lalu di Polda Banten sendiri melakukan 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit. Selain itu, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, dan Polres Lebak melakukan 421 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit," jelasnya.
Leganek menjelaskan, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Selain itu, lanjutnya, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, dalam situasi saat ini yang telah memasuki masa
kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.
"Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)