Tangerang: Sebanyak 21.829 peserta didik di wilayah Kabupaten Tangerang tidak melanjutkan sekolah. Jumlah ini akumulasi dari siswa jenjang SD hingga SMA.
"Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sampai dengan Oktober 2023, jumlah peserta didik yang dinyatakan tidak melanjutkan sekolah di Kabupaten Tangerang mencapai 21.829 peserta didik," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, Selasa, 14 November 2023.
Dadan menjelaskan tingginya angka tersebut disebabkan sekolah tidak menginput perpindahan atau sekolah lanjutan pelajar di tingkat sebelumnya. Sekolah juga tidak mendaftarkan peserta didik di aplikasi Dapodik pada Kemendikbud atau EMIS di lingkup Kementerian Agama RI.
"Masalah kesalahan menginput ataupun meneruskan kejenjang berikutnya yang tidak terkoneksi di sistem Dapodik ini masih sering terjadi, padahal mereka masih melanjutkan sekolah. Seperti pindah ke pesantren modern yang tidak mendaftarkan NPSN, Pesantren Salafiyah atau bahkan SMP dan SMA Internasional yang tidak terdaftar di Dapodik," jelasnya.
Dadan mengatakan akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk menyelenggarakan kegiatan penuntasan angka putus sekolah. Hal itu dilakukandengan memberikan program beasiswa pendidikan kesetaraan mulai dari Paket A, Paket B, sampai Paket C.
"Masyarakat dapat mengikuti program Pendidikan Kesetaraan Tingkat Desa (PAKADES) yang merupakan implementasi Desa Peduli Pendidikan yang telah dicanangkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program beasiswa pendidikan kesetaraan Paket A, hingga Paket C ini diprioritaskan untuk anak usia 7 sampai dengan 21 tahun serta masyarakat usia diatasnya," ungkapnya.
Nantinya, pelaksanaan program tersebut akan menggandeng Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Tangerang: Sebanyak 21.829 peserta didik di wilayah Kabupaten Tangerang
tidak melanjutkan sekolah. Jumlah ini akumulasi dari siswa jenjang SD hingga SMA.
"Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sampai dengan Oktober 2023, jumlah peserta didik yang dinyatakan tidak melanjutkan sekolah di Kabupaten Tangerang mencapai 21.829 peserta didik," ujar Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, Selasa, 14 November 2023.
Dadan menjelaskan tingginya angka tersebut disebabkan sekolah tidak menginput perpindahan atau sekolah lanjutan pelajar di tingkat sebelumnya. Sekolah juga tidak mendaftarkan peserta didik di aplikasi Dapodik pada Kemendikbud atau EMIS di lingkup Kementerian Agama RI.
"Masalah kesalahan menginput ataupun meneruskan kejenjang berikutnya yang tidak terkoneksi di sistem Dapodik ini masih sering terjadi, padahal mereka masih melanjutkan sekolah. Seperti pindah ke pesantren modern yang tidak mendaftarkan NPSN, Pesantren Salafiyah atau bahkan SMP dan SMA Internasional yang tidak terdaftar di Dapodik," jelasnya.
Dadan mengatakan akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk menyelenggarakan kegiatan penuntasan angka putus sekolah. Hal itu dilakukandengan memberikan program beasiswa pendidikan kesetaraan mulai dari Paket A, Paket B, sampai Paket C.
"Masyarakat dapat mengikuti program Pendidikan Kesetaraan Tingkat Desa (PAKADES) yang merupakan implementasi Desa Peduli Pendidikan yang telah dicanangkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program beasiswa pendidikan kesetaraan Paket A, hingga Paket C ini diprioritaskan untuk anak usia 7 sampai dengan 21 tahun serta masyarakat usia diatasnya," ungkapnya.
Nantinya, pelaksanaan program tersebut akan menggandeng Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Diskominfo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)