Warga mengerumuni Pegi Setiawan begitu tiba di kediamannya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2024. Medcom.id/ Ahmad Rofahan
Warga mengerumuni Pegi Setiawan begitu tiba di kediamannya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2024. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Pegi Setiawan: Saya Sangat Bahagia

Ahmad Rofahan • 09 Juli 2024 20:14
Cirebon: Lantunan Selawat menggema di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, begitu Pegi Setiawan dan rombongan tiba. 
 
Iring-iringan kendaraan yang membawa rombongan Pegi Setiawan tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Kedatangan rombongan tersebut langsung disambut dengan hadroh dan selawat.
 
Baca: Wapres Minta Kasus Pegi Setiawan Jadi Pelajaran Kepolisian
 
Pegi bersama keluarga langsung disambut ratusan warga yang sejak siang menunggu. Mereka juga terus mengelu-eluka nama Pegi dan berebut untuk mendekat agar bisa bersalaman dengan Pegi.
 
Lantunan Selawat terus dilantunkan, hingga Pegi Setiawan tiba di kediamannya. Ratusan warga juga sudah terlihat berkerumun, di bawah tenda yang sudah dibangun oleh warga, tepat di depan rumah Pegi.

Lantunan Selawat yang dilantunkan secara bersama-sama oleh para warga, membuat suasana penyambutan menjadi lebih sahdu. Pegi juga terlihat dengan ramah, terus menyapa warga.
 
Pegi Setiawan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada warga dan semua pihak yang telah mendukungnya. 
 
Pegi menganggap sambutan yang diberikan oleh warga sangat luar biasa. Sehingga ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah menyambut kedatangannya.
 
"Ini sambutan yang luar biasa, sangat luar biasa. Terima kasih Bapak Kuwu dan seluruh masyarakat," ungkapnya dengan penuh rasa syukur.
 
Rasa bahagia juga tak bisa disembunyikan oleh Pegi karena telah bebas dari tuduhan yang tidak dilakukannya. "Alhamdulillah, saya sangat bahagia, bahagia sekali," ujarnya.
 
Pegi Setiawan sempat menjadi tahanan Polda Jawa Barat sekitar sebulan, setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
 
Pegi akhirnya dibebaskan dari status tersangka, setelah Pengadilan Negeri Bandung, mengabulkan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan