Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menggangap Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tidak teliti dalam mengusut kasus kasus kematian Vina Cirebon. Sebab, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui praperadilan.
"Jadi kalau-kalau menangkap betul-betul buktinya cukup," ujar Wapres Ma'ruf usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa, 9 Juli 2024.
Wapres berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Ia mengingatkan kasus ini harus dilanjutkan selama tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum ditemukan.
"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja," jelasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh berdasarkan putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah. Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Jakarta: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menggangap Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tidak teliti dalam mengusut kasus kasus kematian Vina Cirebon. Sebab, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui praperadilan.
"Jadi kalau-kalau menangkap betul-betul buktinya cukup," ujar Wapres Ma'ruf usai meresmikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Selasa, 9 Juli 2024.
Wapres berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Ia mengingatkan kasus ini harus dilanjutkan selama tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum ditemukan.
"Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja," jelasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh berdasarkan putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan
Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah. Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)