Tasikmalaya: Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Tasikmalaya dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar. Dari itu, aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan menertibkan para penambang emas ilegal di Kecamatan Cineam dan Karangjaya itu.
“Kita desak Mabes Polri secepatnya menangkap para penambang ilegal di Tasik," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo, Kamis, 23 November 2023.
Edy menjelaskan, kasus pertambangan emas ilegal di Tasikmalaya sudah sangat meresahkan. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal tersebut juga merusak lingkungan seperti mencemari Sungai Citambal dan lahan pertanian serta kesehatan warga. Dikatakannya, limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
"Kasus pertambangan ilegal di Tasikmalaya, tepatnya di Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya, sudah lama dibiarkan. Parahnya pertambangan tersebut terjadi di wilayah perhutani KHP Tasikmalaya," kata Edy.
Oleh karenanya, ia minta aparat penegak hukum serius untuk menegakkan hukum dengan membasmi tambang Ilegal di wilayah tersebut. Menurut Edy, aktivitas penambangan emas dan timah ilegal di Tasikmalaya telah merusak lingkungan, menggelapkan pajak, dan merugikan negara. Ada banyak ketentuan perundangan yang dilanggar oleh para penambang tersebut.
"Banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, hal ini sudah seharusnya aparat turun tangan menegakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada para penambang ilegal tersebut," tandasnya.
Pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun. Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp234 miliar (asumsi kurs Rp15.613 per USD)
Tasikmalaya: Maraknya
aktivitas penambangan emas ilegal di Tasikmalaya dikhawatirkan akan semakin merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar. Dari itu, aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan menertibkan para penambang emas ilegal di Kecamatan Cineam dan Karangjaya itu.
“Kita desak Mabes Polri secepatnya menangkap para penambang ilegal di Tasik," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan
Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo, Kamis, 23 November 2023.
Edy menjelaskan, kasus pertambangan emas ilegal di Tasikmalaya sudah sangat meresahkan. Sebab, selain merugikan negara, pertambangan ilegal tersebut juga merusak lingkungan
seperti mencemari Sungai Citambal dan lahan pertanian serta kesehatan warga. Dikatakannya, limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
"Kasus pertambangan ilegal di Tasikmalaya, tepatnya di Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya, sudah lama dibiarkan. Parahnya
pertambangan tersebut terjadi di wilayah perhutani KHP Tasikmalaya," kata Edy.
Oleh karenanya, ia minta aparat penegak hukum serius untuk menegakkan hukum dengan membasmi tambang Ilegal di wilayah tersebut. Menurut Edy, aktivitas penambangan emas dan timah ilegal di Tasikmalaya telah merusak lingkungan, menggelapkan pajak, dan merugikan negara. Ada banyak ketentuan perundangan yang dilanggar oleh para penambang tersebut.
"Banyak pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, hal ini sudah seharusnya aparat turun tangan menegakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada para penambang ilegal tersebut," tandasnya.
Pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun. Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp234 miliar (asumsi kurs Rp15.613 per USD) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)