Tasikmalaya: Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Tasikmalaya makin marak dan mengancam ekosistem lingkungan khususnya sungai. Pertambangan ilegal yang berlokasi di Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya itu sudah merusak Sungai Citambal dan lahan pertanian serta kesehatan warga.
"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980 an," kata Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat, Fitriyana, Rabu, 8 November 2023.
Menurutnya, pertambangan ilegal itu sangat berdampak buruk bagi warga. Sebab, pertambangan itu menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Dikatakannya, limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya.
Fitriyana menyebutkan, pada 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu yang berlokasi di Kampung Karangpaningal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuannya untuk menempuh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta Persetujuan Penggunan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Pada 2022 lokasi Cengal kemudian di tetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR. Berbarengan dengan proses IPR tersebut, pada 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
"Jadi, selama ini tidak ada izin tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya, menyesalkan.
Padahal menurutnya, pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
"Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun. Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp234 miliar (asumsi kurs Rp15.613 per USD)," jelasnya.
"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba," imbuhnya.
Tasikmalaya: Aktivitas
pertambangan ilegal di Kabupaten Tasikmalaya makin marak dan mengancam ekosistem lingkungan khususnya sungai. Pertambangan ilegal yang berlokasi di Kecamatan Cineam dan Karangjaya,
Kabupaten Tasikmalaya itu sudah merusak Sungai Citambal dan lahan pertanian serta kesehatan warga.
"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah
Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980 an," kata Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat, Fitriyana, Rabu, 8 November 2023.
Menurutnya, pertambangan ilegal itu sangat berdampak buruk bagi warga. Sebab, pertambangan itu menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Dikatakannya, limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya.
Fitriyana menyebutkan, pada 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu yang berlokasi di Kampung Karangpaningal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Tujuannya untuk menempuh izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta Persetujuan Penggunan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Pada 2022 lokasi Cengal kemudian di tetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR. Berbarengan dengan proses IPR tersebut, pada 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
"Jadi, selama ini tidak ada izin tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya, menyesalkan.
Padahal menurutnya, pemerintah melalui Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal di Indonesia. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.
"Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun. Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar USD 15 juta atau setara Rp234 miliar (asumsi kurs Rp15.613 per USD)," jelasnya.
"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)