Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melantik 3.413 Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). Pelantikan Pantarlih dilakukan serentak di 194 desa dan kelurahan.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, menerangkan 3.413 Pantarlih yang dilantik sesuai dengan kebutuhan untuk 1740 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai desa/kelurahan di Kabupaten Jepara.
Madun mengatakan, pelantikan Pantarlih dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa di 16 Kecamatan.
"Calon Pantarlih terpilih dilantik di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa, untuk pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jepara atas nama Ketua KPU Kabupaten Jepara," terang Madun, Senin, 24 Juni 2024.
Setelah dilantik, kata Madun, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) baik teknis maupun nonteknis.
"Pantarlih mendapat bimtek. Seperti hal-hal teknis terkait pelaksanaan coklit. Dan hal-hal nonteknis seperti koordibasi dan lain-lain," kata dia.
Sebelumnya, terdapat 4.095 calon Pantarlih yang mendaftar namun setelah dilakukan seleksi administrasi, dikerucutkan menjadi 3.413 Pantarlih.
Penetapan calon Pantarlih tertuang dalam pengumuman nomor 568/PP.04.2-Pu/3320/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon petugas pemuktahiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Jepara tahun 2024.
Pantarlih memiliki masa kerja dari 24 Juni-25 Juli 2024. Kemudian Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara door to door terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jepara sebanyak 922.600 orang.
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melantik 3.413 Panitia Pemuktahiran
Data Pemilih (Pantarlih). Pelantikan Pantarlih dilakukan serentak di 194 desa dan kelurahan.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, menerangkan 3.413 Pantarlih yang dilantik sesuai dengan kebutuhan untuk 1740 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai desa/kelurahan di Kabupaten Jepara.
Madun mengatakan, pelantikan Pantarlih dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desa di 16 Kecamatan.
"Calon Pantarlih terpilih dilantik di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa, untuk pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jepara atas nama Ketua KPU Kabupaten Jepara," terang Madun, Senin, 24 Juni 2024.
Setelah dilantik, kata Madun, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) baik teknis maupun nonteknis.
"Pantarlih mendapat bimtek. Seperti hal-hal teknis terkait pelaksanaan coklit. Dan hal-hal nonteknis seperti koordibasi dan lain-lain," kata dia.
Sebelumnya, terdapat 4.095 calon Pantarlih yang mendaftar namun setelah dilakukan seleksi administrasi, dikerucutkan menjadi 3.413 Pantarlih.
Penetapan calon Pantarlih tertuang dalam pengumuman nomor 568/PP.04.2-Pu/3320/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon petugas pemuktahiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan
wakil bupati pada Kabupaten Jepara tahun 2024.
Pantarlih memiliki masa kerja dari 24 Juni-25 Juli 2024. Kemudian Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara door to door terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jepara sebanyak 922.600 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)