Terdakwa kasus asusila Bintang Mahesa Supriyadi digiring ke tahanan usai kabur saat hendak menjalani sidang, di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Desember 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Terdakwa kasus asusila Bintang Mahesa Supriyadi digiring ke tahanan usai kabur saat hendak menjalani sidang, di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Desember 2023. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Kejari Evaluasi Pengawalan usai Insiden Terdakwa Kabur sebelum Sidang

Muhammad Syawaluddin • 21 Desember 2023 22:45
Makassar: Insiden seorang terdakwa melarikan diri saat hendak sidang membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melakukan evaluasi terkait proses pengamanan.
 
"Kita harus evaluasi. Setiap kejadian harus dievaluasi sehingga ke depan nya tidak terulang hal serupa," kata Kajari Makassar, Andi Sundari, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
 
Ia melanjutkan, dari evaluasi tersebut nantinya terlihat apakah dalam proses pengamanan atau pengawalan terhadap terdakwa kasus Undang-Undang ITE itu ada prosedur yang dilanggar. 

"Saya harus mengevaluasi semua tim pengawal Kejaksaan yang bertugas. Apakah selama ini ada SOP yang dilanggar atau tidak," tegasnya. 
 
Ia juga menegaskan akan mengumpulkan semua tim pengawal tahanan dan tim pengemudi mobil tahanan. Hal itu untuk melakukan evaluasi agar peristiwa kaburnya salah satu terdakwa tidak terulang.
 
Baca juga: Hendak Sidang Putusan, Terdakwa Kasus Penyebaran Video Porno Kabur ke Rumah Pacar

"Tidak boleh kelelahan-kelengahan itu kita biarkan, harus ada peningkatan," jelasnya. 
 
Dirinya pun berharap kepada seluruh anggota agar kejadian terdakwa kabur bisa menjadi pelajaran ke depan. Sehingga pengawalan dan pengamanan bisa terus ditingkatkan. 
 
"Harus ada evaluasi sehingga ini menjadi pelajaran yang berharga sehingga tidak akan tidak sampai atau Jangan sampai terulang kembali," harapnya. 
 
Sebelumnya, Terdakwa kasus penyebaran video porno berhasil ditangkap usai kabur saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar. 
 
Terdakwa kasus Undang-Undang ITE tersebut berhasil kabur dari pengamanan yang ada saat akan sidang dengan meminta izin untuk buang air kecil. Namun kesempatan itu digunakan untuk kabur. 
 
Tapi setelah beberapa jam kabur dari Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa kemudian berhasil ditangkap di rumah pacarnya, di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan