Makassar: Terdakwa kasus penyebaran video porno berhasil ditangkap usai kabur saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa ditangkap beberapa jam setelah kabur.
Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan. terdakwa kasus Undang-Undang ITE tersebut berhasil kabur dari pengamanan saat akan sidang dengan meminta izin buang air kecil.
Saat itu terdakwa sedang duduk di ruangan sidang sekitar Pukul 12.00 WITA dan borgol dilepas. Ada kesempatan untuk kabur terdakwa kemudian meminta izin ke petugas jaga saat itu untuk buang air kecil.
"Dia lihat ada peluang kemudian dia minta ke WC alasannya itu, nah setelah itu keluar dari ruang sidang mau ke WC sudah tidak kembali lagi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Setelah menyadari terdakwa tidak kembali untuk menjalani sidang, para petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar Pengadilan Negeri Makassar. Namun terdakwa tidak ditemukan dan akhirnya petugas membuka rekaman kamera pengawas.
Dari kamera pengawas itu terdakwa bernama Bintang Mahesa Supriyadi terlihat meninggalkan Pengadilan Negeri Makassar menuju Lapangan Karebosi tepat di depan pengadilan.
Kemudian tidak terlihat lagi, setelah itu petugas kemudian berkoordinasi dengan bapak terdakwa untuk mencari tahu keberadaan Bintang Mahesa. Dari situ petugas Kejari Makassar bersama dengan Jatanras Polrestabes Makassar mengetahui keberadaan terdakwa.
"Tim intel kemudian memantau keadaan terdakwa di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa yaitu di kediaman pacarnya atas nama Feby," ungkapnya.
Terdakwa pun langsung ditangkap dan digiring ke Kejari Makassar. Dari pemeriksaan sementara, terdakwa kasus asusila itu keluar dari Pengadilan Negeri Makassar menuju ke Pelabuhan Soekarno Hatta.
"Dari situ terdakwa menyewa bentor menuju ke rumah pacarnya di Jalan Poros Malino," ujarnya.
Saat ini terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi itu berada di tahanan setelah ditangkap oleh Tim Intel Kejari Makassar bekerjasama dengan Jatanras Polrestabes Makassar. Terdakwa akan menunggu untuk sidang putusan.
Makassar: Terdakwa kasus penyebaran video porno berhasil ditangkap usai kabur saat akan menjalani sidang putusan di
Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa ditangkap beberapa jam setelah kabur.
Kajari Makassar, Andi Sundari, mengatakan. terdakwa kasus Undang-Undang ITE tersebut berhasil kabur dari pengamanan saat akan sidang dengan meminta izin buang air kecil.
Saat itu terdakwa sedang duduk di ruangan sidang sekitar Pukul 12.00 WITA dan borgol dilepas. Ada kesempatan untuk kabur terdakwa kemudian meminta izin ke petugas jaga saat itu untuk buang air kecil.
"Dia lihat ada peluang kemudian dia minta ke WC alasannya itu, nah setelah itu keluar dari ruang sidang mau ke WC sudah tidak kembali lagi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Setelah menyadari terdakwa tidak kembali untuk menjalani sidang, para petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar Pengadilan Negeri Makassar. Namun terdakwa tidak ditemukan dan akhirnya petugas membuka rekaman kamera pengawas.
Dari kamera pengawas itu terdakwa bernama Bintang Mahesa Supriyadi terlihat meninggalkan Pengadilan Negeri Makassar menuju Lapangan Karebosi tepat di depan pengadilan.
Kemudian tidak terlihat lagi, setelah itu petugas kemudian berkoordinasi dengan bapak terdakwa untuk mencari tahu keberadaan Bintang Mahesa. Dari situ petugas Kejari Makassar bersama dengan Jatanras Polrestabes Makassar mengetahui keberadaan terdakwa.
"Tim intel kemudian memantau keadaan terdakwa di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa yaitu di kediaman pacarnya atas nama Feby," ungkapnya.
Terdakwa pun langsung ditangkap dan digiring ke Kejari Makassar. Dari pemeriksaan sementara,
terdakwa kasus asusila itu keluar dari Pengadilan Negeri Makassar menuju ke Pelabuhan Soekarno Hatta.
"Dari situ terdakwa menyewa bentor menuju ke rumah pacarnya di Jalan Poros Malino," ujarnya.
Saat ini terdakwa Bintang Mahesa Supriyadi itu berada di tahanan setelah ditangkap oleh Tim Intel Kejari Makassar bekerjasama dengan Jatanras Polrestabes Makassar. Terdakwa akan menunggu untuk sidang putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)