Bandung: Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar aksi pencurian data nasabah koperasi simpan pinjam. Pencurian uang milik nasabah Koperasi Sinar Merak Santoso, di Cirebon, Jawa Barat, itu mencapai miliaran rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan
pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi menemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening di salah satu marketplace kepada seseorang bernama akun Facebook Zain Al Fatihah. Transaksi dilakukan secara COD di Palembang.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," kata Arief di Mapolda Jabar, Kamis, 2 Desember 2021.
Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menemukan tersangka MR. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi Sinar Merak Santoso tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi. Dalam aksinya, dia turut dibantu oleh MF.
Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Preman Hingga Tewas di Tasikmalaya
"Diperoleh keterangan bahwa saudara MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak 7 kali namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," ucapnya.
Dari hasil penelusuran polisi, kata Arief, tersangka MF merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serong, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. MF berperan sama-sama melakukan pencurian data dan pembobolan dana nasabah koperasi.
"Dia di dalam bekerja sama dengan yang di luar yang berhasil kita tangkap. Total kerugian miliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," ucapnya.
Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki perkara ini. Sementara pelaku MR saat ini sudah diamankan di Markas Polda Jabar.
"Untuk lebih jelasnya, nanti akan diadakan press release resmi di Mapolda Jabar," katanya.
Bandung: Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar aksi pencurian data nasabah
koperasi simpan pinjam. Pencurian uang milik nasabah Koperasi Sinar Merak Santoso, di Cirebon, Jawa Barat, itu mencapai miliaran rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan
pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi menemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening di salah satu
marketplace kepada seseorang bernama akun Facebook Zain Al Fatihah. Transaksi dilakukan secara COD di Palembang.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," kata Arief di Mapolda Jabar, Kamis, 2 Desember 2021.
Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menemukan tersangka MR. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi Sinar Merak Santoso tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi. Dalam aksinya, dia turut dibantu oleh MF.
Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Preman Hingga Tewas di Tasikmalaya
"Diperoleh keterangan bahwa saudara MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak 7 kali namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun (anggota koperasi)," ucapnya.
Dari hasil penelusuran polisi, kata Arief, tersangka MF merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serong, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. MF berperan sama-sama melakukan pencurian data dan pembobolan dana nasabah koperasi.
"Dia di dalam bekerja sama dengan yang di luar yang berhasil kita tangkap. Total kerugian miliaran rupiah dan yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," ucapnya.
Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki perkara ini. Sementara pelaku MR saat ini sudah diamankan di Markas Polda Jabar.
"Untuk lebih jelasnya, nanti akan diadakan press release resmi di Mapolda Jabar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)