Tasikmalaya: Polres Tasikmalaya menetapkan lima orang warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang preman kampung berinisial, US, 50, warga Barengkok.
Lima orang tersangka berinisial, P, 31, S, 21, MI, 34, S, 21, dan M, 54. Kelima orang tersebut, terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa seorang meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD dr Soekardjo.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan 35 orang tersebut terjadi karena korban berbuat onar ketika mengetahui pujaan hatinya tidak ada di rumah ketika akan diapeli. Polisi langsung melakukan pemeriksaan hingga hasilnya ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dilakukan secara maraton dan mengarah kepada kelima orang karena semua itu menggunakan tangan kosong tapi ada juga yang memakai benda. Karena, berdasarkan hasil outopsi korban mengalami luka di bagian kepala dada dan perut yang disebabkan dari hantaman benda berupa batang bambu," kata Rimsyahtono di Tasikmalaya, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca: Niat Temui Janda Pujaan Hati, Pria Ini Tewas Dikeroyok Warga
Ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh 35 saksi tersebut menggunakan tangan kosong. Namun, ada sebagian memakai benda yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
"Atas kejadian yang telah terjadi itu, kelima orang tersangka sudah langsung ditahan dan mereka dijerat pasal 170 ayat 2, 3 KUHPidana Jo pasal 55 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kelimanya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan swab antigen dan semuanya itu negatif tidak terpapar Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, US, 50, warga Barengkok, Desa Panyiaran, Kabupaten Tasikmalaya, tewas dikeroyok 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat usai korban menganiaya seorang pemuda dan hansip. Kejadian tersebut, terjadi karena korban berbuat onar saat mengetahui pujaan hatinya tidak ada di rumah ketika akan diapeli.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya membenarkan seorang lelaki meninggal dunia setelah terjadinya aksi pemukulan terhadap pemuda bernama Topa, 33, dan anggota Hansip, Mariunan, 50. Namun, korban telah membuat kegaduhan dilakukan dengan berteriak hingga sempat mengancam akan membakar rumah.
"Berdasarkan informasi kejadian itu berawal dari US, diduga sedang dalam pengaruh miras mendatangi kampung Bantarpari dan mencari rumah Sunarti, seorang janda yang disukainya. Namun, tidak mengetahui secara persis lokasi rumahnya hingga kemudian bertanya kepada seorang pemuda bernama Topa dan langsung diantar sampai ke rumahnya," kata Rimsyahtono.
Tasikmalaya: Polres Tasikmalaya menetapkan lima orang warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang preman kampung berinisial, US, 50, warga Barengkok.
Lima orang tersangka berinisial, P, 31, S, 21, MI, 34, S, 21, dan M, 54. Kelima orang tersebut, terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa seorang meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD dr Soekardjo.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan 35 orang tersebut terjadi karena korban berbuat onar ketika mengetahui pujaan hatinya tidak ada di rumah ketika akan diapeli. Polisi langsung melakukan pemeriksaan hingga hasilnya ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dilakukan secara maraton dan mengarah kepada kelima orang karena semua itu menggunakan tangan kosong tapi ada juga yang memakai benda. Karena, berdasarkan hasil outopsi korban mengalami luka di bagian kepala dada dan perut yang disebabkan dari hantaman benda berupa batang bambu," kata Rimsyahtono di Tasikmalaya, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca: Niat Temui Janda Pujaan Hati, Pria Ini Tewas Dikeroyok Warga
Ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh 35 saksi tersebut menggunakan tangan kosong. Namun, ada sebagian memakai benda yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
"Atas kejadian yang telah terjadi itu, kelima orang tersangka sudah langsung ditahan dan mereka dijerat pasal 170 ayat 2, 3 KUHPidana Jo pasal 55 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kelimanya tersangka sudah dilakukan pemeriksaan swab antigen dan semuanya itu negatif tidak terpapar Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, US, 50, warga Barengkok, Desa Panyiaran, Kabupaten Tasikmalaya, tewas dikeroyok 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat usai korban menganiaya seorang pemuda dan hansip. Kejadian tersebut, terjadi karena korban berbuat onar saat mengetahui pujaan hatinya tidak ada di rumah ketika akan diapeli.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya membenarkan seorang lelaki meninggal dunia setelah terjadinya aksi pemukulan terhadap pemuda bernama Topa, 33, dan anggota Hansip, Mariunan, 50. Namun, korban telah membuat kegaduhan dilakukan dengan berteriak hingga sempat mengancam akan membakar rumah.
"Berdasarkan informasi kejadian itu berawal dari US, diduga sedang dalam pengaruh miras mendatangi kampung Bantarpari dan mencari rumah Sunarti, seorang janda yang disukainya. Namun, tidak mengetahui secara persis lokasi rumahnya hingga kemudian bertanya kepada seorang pemuda bernama Topa dan langsung diantar sampai ke rumahnya," kata Rimsyahtono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)