Kudus: Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengendus kegiatan pendistribusian rokok ilegal di Kabupaten Pati. Truk berisi 1,2 juta batang rokok ilegal ditahan saat tambal ban di Jalan Lingkar Selatan Pati.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penyitaan 1,2 juta batang rokok tersebut dilakukan pada Rabu malam, 22 September 2021.
"Kami menerima laporan adanya kegiatan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Pati. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyisiran Jalan Raya Pati - Surabaya," kata Gatot Jumat, 24 September 2021.
Pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus berhasil menemukan sebuah truk mencurigakan yang terparkir di tempat tambal ban di Jalan Lingkar Selatan Pati.
Baca: Dua Oknum Pembuat SIM Palsu di Lahat Sumsel Ditangkap
Setelah itu, tim lakukan pemeriksaan muatan truk dan mendapati ada jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu dikemas dengan merek “PASTI PAS”.
"Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan sopir truk berinisial W, 49 tahun, warga Kabupaten Kudus. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Kudus.
"Dalam penindakan kali ini, tim mengamankan 1,2 juta batang rokoj ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,24 miliar. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 804,3 juta," kata Gatot.
Penindakan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan pihaknya selama September. Sebelumnya Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Demak dan Jepara.
Pada masyarakat, Gatot mengimbau untuk bersinergi melawan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokon tanpa pita cukai. Dan melaporkan ke pihaknya jika menemukan kegiatan industri atau distribusi rokok ilegal di Karsidenan Pati.
"Kepada seluruh masyarakat kembali diimbau untuk berhenti melakukan pelanggaran perundang-undangan dibidang cukai. Setiap orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal diancam dengan pidana baik penjara maupun denda," kata Gatot.
Kudus: Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengendus kegiatan pendistribusian rokok ilegal di Kabupaten Pati. Truk berisi 1,2 juta batang rokok ilegal ditahan saat tambal ban di Jalan Lingkar Selatan Pati.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penyitaan 1,2 juta batang rokok tersebut dilakukan pada Rabu malam, 22 September 2021.
"Kami menerima laporan adanya kegiatan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Pati. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyisiran Jalan Raya Pati - Surabaya," kata Gatot Jumat, 24 September 2021.
Pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus berhasil menemukan sebuah truk mencurigakan yang terparkir di tempat tambal ban di Jalan Lingkar Selatan Pati.
Baca: Dua Oknum Pembuat SIM Palsu di Lahat Sumsel Ditangkap
Setelah itu, tim lakukan pemeriksaan muatan truk dan mendapati ada jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu dikemas dengan merek “PASTI PAS”.
"Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan sopir truk berinisial W, 49 tahun, warga Kabupaten Kudus. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Kudus.
"Dalam penindakan kali ini, tim mengamankan 1,2 juta batang rokoj ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,24 miliar. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 804,3 juta," kata Gatot.
Penindakan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan pihaknya selama September. Sebelumnya Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Demak dan Jepara.
Pada masyarakat, Gatot mengimbau untuk bersinergi melawan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokon tanpa pita cukai. Dan melaporkan ke pihaknya jika menemukan kegiatan industri atau distribusi rokok ilegal di Karsidenan Pati.
"Kepada seluruh masyarakat kembali diimbau untuk berhenti melakukan pelanggaran perundang-undangan dibidang cukai. Setiap orang yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal diancam dengan pidana baik penjara maupun denda," kata Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)