Malang: Puluhan warga Kota Malang, Jawa Timur, yang tergabung dalam Aliansi Kondang Merak menggelar demo di depan Gedung Balai Kota Malang.
Mereka menuntut Wali Kota Malang, Sutiaji, dijatuhi sanksi atas insiden rombongan gowes yang memaksa masuk ke objek wisata Pantai Kondang Merak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Poin utamanya adalah menuntut Pak Sutiaji dan Pak Erik (Sekda Kota Malang) sebagai pejabat publik untuk diperiksa, karena beliau sudah diindikasi melanggar peraturan PPKM," ujar Koordinator lapangan Aliansi Kondangmerak, Achamd Faried, di lokasi, Rabu, 22 September 2021.
Baca: Klaster SMPN 4 Mrebet Purbalingga 'Menular' ke Sekolah Lain
Saat aksi berlangsung, puluhan warga ini mengenakan baju merah putih sembari membentangkan poster berisi sejumlah tuntutan. Salah satu posternya bertuliskan 'Usut Tuntas Pelanggaran PPKM Walikota Malang' dan 'Sutiaji Bukanlah Superman, Kebal Hukum dari KPK dan Aturan Prokes'.
Faried menegaskan massa aksi menuntut keadilan ditegakkan baik terhadap masyarakat maupun Pemimpin Daerah. Apabila terbukti melanggar peraturan PPKM yang telah berlaku, maka harus diberi sanksi.
"Demi keadilan rakyat, maka proses itu harus dijalankan, karena beberapa masyarakat juga sudah menerima sanksi dengan pelanggaran-pelanggaran PPKM yang mereka lakukan," jelasnya.
Faried menambahkan Sutiaji merupakan bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang. Namun bukannya menjalankan peraturan, justru melanggarnya.
"Kita juga menuntut permintaan maaf dari Wali Kota Malang. Jadi sebagai seorang pejabat publik, etika bersosialisasinya seperti itu dan tidak boleh melakukan hak seenaknya sendiri hingga sewenang-wenangnya sendiri. Harus memberi contoh lebih baik dan kami akan kawal proses ini," ungkap dia.
Selama aksi berlangsung, massa menyampaikan sembilan tuntutan. Antara lain:
1. Menuntut Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, untuk meminta maaf secara terbuka melalui semua media kepada seluruh warga Kota Malang atas pelanggaran PPKM di Kondang Merak.
2. Menuntut meminta maaf kepada masyarakat dan pejabat Kabupaten Malang.
3. Menuntut minta maaf kepada masyarakat Malang Raya.
4. Meminta maaf kepada Kapolres Malang dan jajarannya.
5. Meminta maaf kepada pengelola Pantai Kondang Merak.
6. Meminta maaf kepada Kapolsek Bantur dan jajarannya.
7. Bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang berlaku.
8. Menuntut berlaku jujur dalam berucap dan perbuatan sebagai ciri orang yang bermoral dan bermartabat sesuai dengan norma agama dan norma Pancasila.
9. Menuntut agar tidak mengulangi lagi kesalahan dan kebodohan yang mempermalukan warga Kota Malang.
Malang: Puluhan warga Kota Malang, Jawa Timur, yang tergabung dalam Aliansi Kondang Merak menggelar demo di depan Gedung Balai Kota Malang.
Mereka menuntut Wali Kota Malang, Sutiaji, dijatuhi
sanksi atas insiden rombongan gowes yang memaksa masuk ke objek wisata Pantai Kondang Merak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Poin utamanya adalah menuntut Pak Sutiaji dan Pak Erik (Sekda Kota Malang) sebagai pejabat publik untuk diperiksa, karena beliau sudah diindikasi melanggar peraturan PPKM," ujar Koordinator lapangan Aliansi Kondangmerak, Achamd Faried, di lokasi, Rabu, 22 September 2021.
Baca:
Klaster SMPN 4 Mrebet Purbalingga 'Menular' ke Sekolah Lain
Saat aksi berlangsung, puluhan warga ini mengenakan baju merah putih sembari membentangkan poster berisi sejumlah tuntutan. Salah satu posternya bertuliskan 'Usut Tuntas Pelanggaran PPKM Walikota Malang' dan 'Sutiaji Bukanlah Superman, Kebal Hukum dari KPK dan Aturan Prokes'.
Faried menegaskan massa aksi menuntut keadilan ditegakkan baik terhadap masyarakat maupun Pemimpin Daerah. Apabila terbukti melanggar peraturan PPKM yang telah berlaku, maka harus diberi sanksi.
"Demi keadilan rakyat, maka proses itu harus dijalankan, karena beberapa masyarakat juga sudah menerima sanksi dengan pelanggaran-pelanggaran PPKM yang mereka lakukan," jelasnya.
Faried menambahkan Sutiaji merupakan bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang. Namun bukannya menjalankan peraturan, justru melanggarnya.
"Kita juga menuntut permintaan maaf dari Wali Kota Malang. Jadi sebagai seorang pejabat publik, etika bersosialisasinya seperti itu dan tidak boleh melakukan hak seenaknya sendiri hingga sewenang-wenangnya sendiri. Harus memberi contoh lebih baik dan kami akan kawal proses ini," ungkap dia.
Selama aksi berlangsung, massa menyampaikan sembilan tuntutan. Antara lain:
1. Menuntut Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, untuk meminta maaf secara terbuka melalui semua media kepada seluruh warga Kota Malang atas pelanggaran PPKM di Kondang Merak.
2. Menuntut meminta maaf kepada masyarakat dan pejabat Kabupaten Malang.
3. Menuntut minta maaf kepada masyarakat Malang Raya.
4. Meminta maaf kepada Kapolres Malang dan jajarannya.
5. Meminta maaf kepada pengelola Pantai Kondang Merak.
6. Meminta maaf kepada Kapolsek Bantur dan jajarannya.
7. Bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang berlaku.
8. Menuntut berlaku jujur dalam berucap dan perbuatan sebagai ciri orang yang bermoral dan bermartabat sesuai dengan norma agama dan norma Pancasila.
9. Menuntut agar tidak mengulangi lagi kesalahan dan kebodohan yang mempermalukan warga Kota Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)