ilustrasi perbuatan asusila. Medcom.id
ilustrasi perbuatan asusila. Medcom.id

Psikis Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Terguncang

Antara • 19 Oktober 2021 07:36
Palu: Kuasa hukum remaja perempuan korban dugaan asusila oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Andi Akbar Panguriseng, mengungkapkan kondisi psikis korban berinisial S. Dia menyebut, S juga ibunya terguncang dan tertekan akibat peristiwa yang dialami.
 
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," katanya usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Senin malam, 18 Oktober 2021.
 
Dia meminta Polda Sulteng mengusut tuntas peristiwa tersebut. Terlebih, kata dia,  kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal telah mengirimkan pesan kepada S untuk berbuat asusila dengan janji membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo.

"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak tersangka yang ditahan di Parimo,"ujarnya.
 
Baca: Polda Sulteng Usut Oknum Kapolsek di Parigi Diduga Berbuat Cabul
 
Andi menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang, dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.
 
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan, saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih berjalan. Sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila diperiksa.
 
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.
 
Perwira polisi berpangkat Iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
 
IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan