Surabaya: Polda Jawa Timur menahan oknum anggota DRPD Bangkalan, Madura, berinisial H, 28. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handok, mengatakan dia ditahan karena telah menembak mati seorang warga setempat.
"Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan pada Senin kemarin," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca: Unik, Daerah Ini Gelar Pemilihan Ketua RT Daring
Gatot menjelaskan H adalah warga Dusun Betambak, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. H ditahan polisi setelah melalui pemeriksaan dan hasil laboratorium uji balistik senjata, yang kemudian dinyatakan bahwa proyektil sesuai dengan senjata yang ditembakkan.
Tak hanya itu, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan dan berdasarkan keterangan saksi, tersangka H merupakan eksekutor penembakan tersebut. H menggunakan senjata rakitan milik pamannya, Sufwat, korban pembunuhan Arosbaya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 340 jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari kasus tersebut terdapat dua tersangka yang diamankan lebih awal, yakni berinisial S dan M. Keduanya diketahui terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan L warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu.
"Motif penembakan itu karena sakit hati yang diduga dilakukan L, saat didatangi dan diminta mengembalikan sepeda milik S dia melawan. Disitulah terjadi penembakan," ungkapnya.
Surabaya: Polda Jawa Timur menahan oknum anggota DRPD Bangkalan, Madura, berinisial H, 28. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handok, mengatakan dia ditahan karena telah
menembak mati seorang warga setempat.
"Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bangkalan pada Senin kemarin," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca:
Unik, Daerah Ini Gelar Pemilihan Ketua RT Daring
Gatot menjelaskan H adalah warga Dusun Betambak, Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. H ditahan polisi setelah melalui pemeriksaan dan hasil laboratorium uji balistik senjata, yang kemudian dinyatakan bahwa proyektil sesuai dengan senjata yang ditembakkan.
Tak hanya itu, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan dan berdasarkan keterangan saksi, tersangka H merupakan eksekutor penembakan tersebut. H menggunakan senjata rakitan milik pamannya, Sufwat, korban pembunuhan Arosbaya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 340 jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dari kasus tersebut terdapat dua tersangka yang diamankan lebih awal, yakni berinisial S dan M. Keduanya diketahui terlibat dalam aksi penembakan yang menewaskan L warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu.
"Motif penembakan itu karena sakit hati yang diduga dilakukan L, saat didatangi dan diminta mengembalikan sepeda milik S dia melawan. Disitulah terjadi penembakan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)