Padang: Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan operasi yustisi pada Rabu, 26 Mei 2021. Hasillnya, 783 tempat usaha ditutup karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Dilakukan penutupan tempat usaha sebanyak 783 yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, Kamis, 27 Mei 2021.
Penutupan tersebut bersifat sementara. Satake mengungkapkan pemiliki tempat usaha akan didata dan diberi peringatan.
Dari operasi tersebut, sebanyak 39.413 orang diberikan teguran secara lisan dan 1.346 orang secara tertulis. Kemudian, nominal denda yang diperoleh dari pelanggaran prokes tersebut sebesar Rp600 ribu.
Baca: Pedagang Diduga Nuthuk Wisatawan di Malioboro Masih Dicari
Operasi yustisi bertujuan untuk penegakan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. "Karena ada peningkatan kasus positif covid-19 di Sumbar, operasi ini terus gencar dilakukan," ucap Satake.
Padang: Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan
operasi yustisi pada Rabu, 26 Mei 2021. Hasillnya, 783 tempat usaha ditutup karena melanggar protokol kesehatan (
prokes).
"Dilakukan penutupan tempat usaha sebanyak 783 yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, Kamis, 27 Mei 2021.
Penutupan tersebut bersifat sementara. Satake mengungkapkan pemiliki tempat usaha akan didata dan diberi peringatan.
Dari operasi tersebut, sebanyak 39.413 orang diberikan teguran secara lisan dan 1.346 orang secara tertulis. Kemudian, nominal denda yang diperoleh dari pelanggaran prokes tersebut sebesar Rp600 ribu.
Baca:
Pedagang Diduga Nuthuk Wisatawan di Malioboro Masih Dicari
Operasi yustisi bertujuan untuk penegakan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. "Karena ada peningkatan kasus positif covid-19 di Sumbar, operasi ini terus gencar dilakukan," ucap Satake.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)