Penerapan sanksi pidana anak di bawah umur. Foto: Dok/Metro TV
Penerapan sanksi pidana anak di bawah umur. Foto: Dok/Metro TV

Newsline

Pelaku Perundungan Siswa SD di Sumsel Akan Jalani Diversi

MetroTV • 28 Oktober 2021 19:16
Musirawas: Pelaku perundungan siswa kelas 5 SD Negeri 1 Lubuk Ngin, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akan ditangani sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
 
Berdasarkan regulasi, pertanggungjawaban pidana memiliki batas usia dari 12 hingga sebelum 18 tahun. Sementara, dalam kasus ini, pelaku masih berusia di bawah 12 tahun.
 
"Untuk yang usianya di bawah 12 tahun, karena ini pelaku ini kan usianya di bawah 12 tahun. Itu memang harus ada diversi, atau penyelesaian di luar pengadilan," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam Newsline Metro TV, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: 4 Penganiaya Siswa SD di Musiwaras Jadi Tersangka
 
Proses diversi dilakukan melibatkan orang tua korban, orang tua pelaku, kepolisian dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak setempat. Dengan kata lain, prosesnya akan menyangkut musyawarah antarpihak yang terlibat.
 
"Di dalam keputusannya nanti biasanya ada dua keputusan, apakah anak ini dikembalikan ke orang tua, atau anaknya perlu direhabilitasi psikologi," ucap Reno. (Mentari Puspadini)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(MBM)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif