Empat penganiaya siswa SD jadi tersangka. Foto: Dok/Metro TV
Empat penganiaya siswa SD jadi tersangka. Foto: Dok/Metro TV

Newsline

4 Penganiaya Siswa SD di Musiwaras Jadi Tersangka

MetroTV • 28 Oktober 2021 18:36
Sumsel: Polres Musirawas, Sumatra Selatan menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar hingga mengalami cedera pada tulang leher. Penetapan tersangka dilakukan dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
 
Unit Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musirawas masih memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas V SDN Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas.
 
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, tersangka sudah diketahui dan kini polisi masih mencari keterangan dari para saksi. Terduga pelaku yang masih teman sebaya korban berusia di bawah 12 tahun yang menjadi tersangka yakni tiga orang kakak kelas korban, dan satu lainnya merupakan adik kelas korban.

"Kita tetap menjalankannya sesuai undang-undang, karena para pelaku ini masih berusia di bawah 12 tahun dan kami juga tidak ingin mereka kehilangan masa depan," ujar Efrannedy dalam program Newsline, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Polisi meminta keterangan dari para terduga dengan pendampingan Dinas PPA Kabupaten Musirawas, pihak sekolah, orang tua, para pelaku dan juga kepala desa setempat. Proses hukum akan dilakukan secara diversi karena secara undang-undang para terduga pelaku masih di bawah umur.
 
Namun pihak kepolisian juga masih menunggu kondisi korban yang kini masih di rawat di Rumah Sakit Dr. Sobirin. Selanjutnya pihak Polres juga akan menghadirkan seluruh pihak terkait masalah ini agar tetap ada keadilan penegakan hukum. (Nabila Safarina)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan