Jepara: Pemerintah berencana menerapkan wajib PCR bagi penumpang di semua moda transportasi. Namun, itu dinilai akan memberatkan penumpang dan pengusaha transportasi.
Manajer Kapal Express Bahari Cabang Jepara, Jefri, mengatakan belum mengetahui wacana wajib PCR pagi penumpang transportasi umum. Sampai saat ini, pihaknya masih menerapkan syarat rapid antigen dan sertifikat vaksinasi covid-19 bagi penumpang kapal.
“Kalau peraturannya memang seperti itu ya, mau tidak mau harus tetap kita jalankan. Tapi, kalau dari biro-biro (jasa perjalanan pariwisata) mungkin agak keberatan. Karena harganya (tes PCR) lebih mahal,” kata Jefri, ditemui di Pelabuhan Kartini Jepara, Jumat, 29 Oktober 2021.
Menurut Jefri, syarat rapid antigen sudah cukup efektif. Sebab, sejauh ini belum ada kendala berupa penemuan kasus baru covid-19 yang lewat Pelabuhan Kartini menuju Karimunjawa. Selain itu, harga rapid antigen yang lebih murah.
Baca juga: Warga Adonara Diimbau Jauhi Lokasi Bekas Banjir
“Yang paling wajib itu rapid antigen. Kalau yang tes PCR masih belum. Untuk sertifikat vaksin juga sudah kami terapkan, yaitu ketika mau beli tiket,” kata Jefri.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jepara, Samsul Arifin, mengatakan belum ada pembahasan wajib PCR bagi penumpang angkutan umum di Bumi Kartini. Sebab, wacana itu baru bergulir beberapa hari terakhir.
Sejauh ini, para penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya menggunakan tes rapid antigen. Selain itu, sertifikat vaksinasi covid-19 juga menjadi syarat bagi penumpang.
“Sementara hanya rapid antigen juga kartu vaksin. Tapi acak (tidak semua penumpang diperiksa),” ujar Samsul.
Kebijakan wajib PCR bagi penumpang angkutan umum diiringi dengan penurunan tarif tes PCR. Yaitu turun dari Rp500 ribu jadi Rp275 ribu. Sedangkan untuk rapid antigen Rp99 ribu.
Jepara: Pemerintah berencana menerapkan
wajib PCR bagi penumpang di semua moda transportasi. Namun, itu dinilai akan memberatkan penumpang dan pengusaha transportasi.
Manajer Kapal Express Bahari Cabang Jepara, Jefri, mengatakan belum mengetahui wacana wajib PCR pagi penumpang transportasi umum. Sampai saat ini, pihaknya masih menerapkan syarat rapid antigen dan sertifikat vaksinasi covid-19 bagi penumpang kapal.
“Kalau peraturannya memang seperti itu ya, mau tidak mau harus tetap kita jalankan. Tapi, kalau dari biro-biro (jasa perjalanan pariwisata) mungkin agak keberatan. Karena harganya (tes PCR) lebih mahal,” kata Jefri, ditemui di Pelabuhan Kartini Jepara, Jumat, 29 Oktober 2021.
Menurut Jefri, syarat rapid antigen sudah cukup efektif. Sebab, sejauh ini belum ada kendala berupa penemuan kasus baru covid-19 yang lewat Pelabuhan Kartini menuju Karimunjawa. Selain itu, harga rapid antigen yang lebih murah.
Baca juga:
Warga Adonara Diimbau Jauhi Lokasi Bekas Banjir
“Yang paling wajib itu rapid antigen. Kalau yang tes PCR masih belum. Untuk sertifikat vaksin juga sudah kami terapkan, yaitu ketika mau beli tiket,” kata Jefri.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jepara, Samsul Arifin, mengatakan belum ada pembahasan wajib PCR bagi penumpang angkutan umum di Bumi Kartini. Sebab, wacana itu baru bergulir beberapa hari terakhir.
Sejauh ini, para penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) hanya menggunakan tes rapid antigen. Selain itu, sertifikat vaksinasi covid-19 juga menjadi syarat bagi penumpang.
“Sementara hanya rapid antigen juga kartu vaksin. Tapi acak (tidak semua penumpang diperiksa),” ujar Samsul.
Kebijakan wajib PCR bagi penumpang angkutan umum diiringi dengan penurunan tarif tes PCR. Yaitu turun dari Rp500 ribu jadi Rp275 ribu. Sedangkan untuk rapid antigen Rp99 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)